Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu diberhentikan dari KPK. Presiden Jokowi menilai hasil tes wawasan kebangsaan justru menjadi masukan untuk perbaikan pegawai.
"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," kata Presiden dalam siaran Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Presiden Jokowi menyatakan, pegawai yang tidak lulus TWK dapat mengikuti pendidikan kebangsaan atau kedinasan.
Advertisement
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," ujarnya.
Presiden sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujuian UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegwai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," pungkasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komnas HAM dan Ombudsman
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Pelaporan ini buntut dari tindakan Firli yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan pihak Koalisi akan melaporkan Firli dalam waktu dekat.
Advertisement