Sukses

Novel Baswedan: Firli Bahuri Bukan Pemilik KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 adalah tindakan sewenang-wenang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah tindakan sewenang-wenang. SK tersebut berisi penonaktifan Novel dan 74 pegawai KPK lainnya.

Novel mengatakan, penerbitan SK tersebut tak sesuai dengan undang-undang. Menurut Novel, KPK bukan milik pribadi Firli Bahuri. Firli hanya pimpinan KPK yang bekerja pada periode tertentu.

"Apapun yang dilakukan oleh Pak Firli Bahuri harusnya mendasari ke aturan hukum. Pak Firli bahuri bukan pemilik KPK dan tidak bisa bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum," ujar Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Meski demikian, Novel menyebut dia dan 74 pegawai KPK lainnya yang dinonaktifkan akan terus bekerja memberantas tindak pidana korupsi. Menurut Novel, itu merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pegawai.

"Kami dari 75 ini banyak yang belum terima SK (surat keputusan) terkait apakah masih terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji, dibayar oleh negara," ujar Novel.

"Oleh karena itu sebagai aparatur, tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Oleh karena itu apakah tetap bekerja? Sebisa mungkin bekerja," Novel Baswedan menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Minta Klarifikasi

Hanya saja, menurut Novel, tetap tidak menghilangkan permasalahan serius dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu.

"Tentunya ada masalah serius dengan keputusan Pak Firli Bahuri yang memerintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Tapi saya kira kita harus lihat ke depan seperti apa, jadi kita belum bisa putuskan sekarang," kata Novel.

Novel menyebut dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya segera berkirim surat kepada pimpinan dan mengklarifikasi SK tersebut.

"Dalam poin di dalam SK tersebut di antaranya mengatakan kami diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, walaupun secara awam kita bisa tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena SK terkait dengan hasil (tes wawasan kebangsaan) tetapi disuruh menyerahkan tugas dan tanggung jawab, tapi tentunya kita harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan hal itu, dengan surat resmi pada pimpinan," kata Novel.