Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).
Baca Juga
Menurut dia, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seharusnya menjadi masukan untuk perbaikan pegawai KPK.
Advertisement
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi. Tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," jelas Jokowi.
Pegawai yang tidak lulus TWK, menurut dia, dapat mengikuti program pendidikan kebangsaan atau kedinasan.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Segera Duduk Bersama
Jokowi meminta KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti kelanjutan 75 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.
"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegwai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).
Advertisement