Liputan6.com, Jakarta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko meminta pimpinan mencabut Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Permintaan ini sekaligus menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.
Baca Juga
"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada pimpinan," kata Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK nonaktif, Senin (17/5/2021).
Advertisement
Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Jokowi harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Atas dasar pernyataan Jokowi tersebut, Sujanarko meminta pimpinan KPK merehabilitasi nama dirinya dan 74 pegawai KPK lainnya.
"Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernyataan Jokowi
Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan pernyataan atas polemik penonaktifan 75 pegawai KPK oleh Firli Bahuri. Jokowi tidak sepakat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam Yuotube Sekretariat Kepresidenan, Senin (17/5/2021).
Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK. Dia berharap pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.
Advertisement