Liputan6.com, Jakarta Pemda Provinsi Jabar memanfaatkan aplikasi K-Mob untuk mengukur tingkat kehadiran pegawai terutama pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran Senin (17/5).
Baca Juga
Hasilnya sebelum semua perangkat daerah melaporkan secara manual, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah mengetahui lebih dulu persentase tingkat kehadiran pegawai baik ASN maupun non – ASN.
Advertisement
Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jawa Barat Anita Ratnaningsih Supriyo, data kehadiran pegawai merupakan rekapitulasi per pukul 10.00 melalui aplikasi K-Mob. Datanya masih terus diperbarui, namun BKD sudah mendapat gambaran kasarnya.
"Data ini per jam 10 pagi. Kita masih terus merekap sampai data akhir kita dapatkan, terutama yang tanpa keterangan itu,” katanya, Senin (17/5).
Diketahui, sebanyak 90,36% masuk kantor dari total 36.005 pegawai Pemda Provinsi Jawa Barat. Sementara 0,53 persen pegawai cuti, dan 9,1% tidak masuk kantor dengan konfirmasi atau atas izin atasan. Sedangkan sisanya atau sekitar 0,4% tidak masuk kantor tanpa keterangan.
"Yang cuti itu pun ada cuti melahirkan, sakit, dan alasan penting. Sementara sisanya yang tanpa keterangan masih kita himpun datanya untuk menghitung punishment yang akan diterapkan," ujar
Anita mengatakan, walaupun BKD telah mendapatkan data dari K-Mob, namun perangkat daerah tetap diminta menyetorkan data tingkat kehadiran pegawai secara manual. "Meskipun demikian kami tetap meminta semua OPD agar segera mengirimkan data ke BKD untuk diproses," ujarnya.
K-Mob merupakan aplikasi untuk mengukur tingkat kehadiran pegawai secara real time memanfaatkan teknologi Wifi dan GPS. Skemanya meliputi kehadiran pegawai di dalam dan luar kantor, pengajuan dan persetujuan atasan dalam usulan dinas luar,cuti, lembur, dan izin.
Kemudian, ketidakhadiran tanpa keterangan dan penindakan disiplin, laporan presensi personal dan unit kerja, serta laporan dinas luar. K-Mob dapat diakses pegawai menggunakan handphone baik yang berbasis android maupun IOS.
K-Mob adalah bagian dari merit system dan smart province yang dikembangkan Pemda Prov Jabar, sesuai amanat PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(*)