Sukses

Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Kerumunan di Petamburan

JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti melakukan penghasutan sehingga membuat massa menghadiri pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara atas perkara nomor 222 kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti telah melakukan penghasutan sehingga membuat massa menghadiri pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.

Diketahui bahwa acara tersebut dihadiri oleh ribuan orang dan terbukti telah menciptakan kerumunan serta tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Atas dasar inilah jaksa menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan.

Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," lanjut jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai penggurus dan anggota organisasi masyarakat (ormas).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tuntutan untuk 5 Terdakwa Lain

Pada perkara ini, ada lima mantan petinggi FPI lainnya yang terlibat, antara lain Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Jaksa menyatakan kelimanya dianggap bersalah dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," ucap jaksa.

Jaksa menilai para terdakwa telah membantu Rizieq untuk menghasut massa agar hadir dalam peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan pada 14 November lalu.

Jaksa juga menilai bahwa para terdakwa dengan semangatnya menghasut massa untuk tetap hadir ke acara itu, padahal ancaman penularan virus Corona saat itu sangat tinggi.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa.

Kelima mantan petinggi FPI itu dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang KekarantinaanKesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dianggap melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta