Sukses

4 Kabar Terkait Rizieq Shihab dan Mantan Para Petingginya

Oleh jaksa penuntut umum, Rizieq dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan dengan menciptakan kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kerumunan di Jakarta Barat yang menjerat mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini memasuki babak baru. 

Oleh jaksa penuntut umum, Rizieq dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan dengan menciptakan kerumunan.  

"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.

Senada dengan yang didakwakan terhadap Rizieq, jajaran petinggi FPI lainnya seperti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga dinyatakan bersalah oleh jaksa.

Jaksa berpandangan bahwa kelima petinggi tersebut ikut andil dalam membantu Rizieq untuk menghasut massa agar hadir dalam peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq pada 14 November lalu.

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak kelima terdakwa menjadi pengurus organisasi masyarakat (Ormas) selama 2 tahun.

Berikut kabar terbaru dari Rizieq Shihab dan mantan para petingginya dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

1. Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Bui

Habib Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara atas perkara nomor 222 kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti telah melakukan penghasutan sehingga membuat massa menghadiri pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021. 

Atas dasar inilah jaksa menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan.

Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

3 dari 5 halaman

2. 5 Petinggi FPI Lain Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Pada perkara ini, ada lima mantan petinggi FPI yang terlibat, antara lain Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Oleh jaksa, kelimanya juga dinyatakan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa dengan semangatnya menghasut massa untuk tetap hadir ke acara itu, padahal ancaman penularan virus Corona saat itu sangat tinggi.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa.

Kelima mantan petinggi FPI itu dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang KekarantinaanKesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

4 dari 5 halaman

3. Hak Berorganisasi Dicabut dan Dilarang Menggunakan Atribut FPI

JPU juga menuntut pencabutan hak kelima terdakwa menjadi pengurus organisasi masyarakat (Ormas) selama 2 tahun. Kelima terdakwa juga dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Memohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan menyatakan pelarangan kegiatan ormas dan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam," kata jaksa.

Mereka juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

5 dari 5 halaman

4. Munarman Resmi Ditahan Terkait Kasus Terorisme Sejak 7 Mei

Sementara itu, mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman juga telah resmi ditahan. Diaditahan terkait kasus terorisme.

"(Statusnya) itu sekarang udah ditahan ya pada tanggal 7 Mei kemarin, udah ditahan ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Mei kemarin.

Sementara itu, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Munarman sudah bisa atau boleh dikunjungi.

"Boleh, boleh (dikunjungi), kemarin baru dikunjungi," sebut Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, jika Munarman telah mendapatkan kunjungan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, tak disebutkan siapa yang mengunjunginya.

"(Ada yang kunjungi lebaran) iya," ungkapnya.

 

Syauyiid Alamsyah   Â