Sukses

Dilaporkan 75 Pegawai, Pimpinan KPK Pasrahkan ke Dewas

Nurul Ghufron menghargai laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghargai laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun pelaporan dilayangkan 75 pegawai ke Dewan Pengawas KPK, lantaran kelima pimpinan antirasuah tersebut dianggap melanggar kode etik.

"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada Dewas," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Ghufron menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas apakah dalam pelaksaan TWK melanggar etik atau tidak.

Menurut dia, Dewas KPK yang berwenang menentukan hal tersebut.

"Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan, baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Lima Pimpinan KPK Dilaporkan

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini dilakukan buntut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5/2021).

Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.

"Bapak ibu bisa bayangkan, bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali kita tidak diberikan apa yang akan terjadi, dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi pada kita sebagai WNI," kata dia.

Faktor kedua pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewas yakni lantaran kepedulian terhadap para wanita. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme.

"Ketiga, kami melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Bapak ibu teman-teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," kata Hotman.