Sukses

3 Pernyataan Jokowi Terkait 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Jokowi menyatakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu diberhentikan dari KPK.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat suara terkait polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai alih status pegawai KPK menjadi ASN lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes tersebut. Salah satunya adalah penyidik senior Novel Baswedan. Dan lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, mereka pun dinonaktifkan.

Menyikapi hal ini, Jokowi menilai hasil tes tersebut hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan pegawai KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi. Tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," kata Jokowi dalam siaran Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei 2021.

Selain itu, Jokowi menyatakan bahwa pegawai yang tidak lulus TWK dapat mengikuti pendidikan kebangsaan atau kedinasan.

Berikut ini adalah sejumlah pernyataan Jokowi terkait pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Hasil Tes Jadi Masukan untuk Perbaikan Pegawai KPK

Jokowi menyatakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu diberhentikan dari KPK. Presiden Jokowi menilai hasil tes wawasan kebangsaan justru menjadi masukan untuk perbaikan pegawai.

Menurutnya, pegawai KPK yang tidak lulus TWK dapat mengikuti pendidikan kebangsaan atau kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah perbaikan di level individu maupun organisasi," kata Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

2. Sependapat dengan Pertimbangan MK

Dalam hal ini, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

3. Minta Sejumlah Institusi Merancang Tindak Lanjut 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Jokowi juga meminta sejumlah pihak untuk duduk bersama menindaklanjuti kelanjutan 75 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.

"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," kata Jokowi,

 

Dinda Permata    Â