Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelajar SMP diperkosa komplotan perampok yang menyatroni rumahnya di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa barat.
Kejadian pahit tersebut dialami pelajar berinisial AS (15) itu pada Sabtu dini hari, 15 Mei 2021.
Baca Juga
Dikabarkan, peristiwa nahas itu terjadi saat AS sedang bermain aplikasi TikTok seorang diri di ruang tamu rumahnya.
Advertisement
"Menurut pengakuan korban, sekitar jam 05.00 pagi, ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya. Kemudian membekap korban saat sedang asyik bermain TikTok," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hery kepada awak media, Sabtu 15 Mei 2021.
Saat itu, ibu dan adik korban sedang tidur di kamar, sehingga tak mengetahui keberadaan perampok. Sementara sang ayah sedang ada urusan pekerjaan di luar rumah.
Tak butuh waktu lama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya telah menangkap dua pelaku terkait kasus perampokan dan pemerkosaan anak bawah umur di Bintara, Bekasi. Adapun yang ditangkap yakni berinsial RP dan AH.
"RP adalah otak pelaku perampokan dan AH penadah hasil perampokan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Mei 2021.
Sementara itu, warga setempat penasaran bagaimana pelaku bisa masuk ke dalam rumah korban. Pasalnya, ventilasi yang awalnya diduga sebagai celah masuk pelaku, disebutkan memiliki lubang yang sempit dan tidak memungkinkan dilewati orang. Begitu pula dengan pintu rumah korban yang tidak satu pun rusak.
Berikut sejumlah fakta terkait pemerkosaan yang dialami pelajar SMP oleh perampok dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masuk Lewat Ventilasi Rumah saat Korban Main TikTok Sendirian
Seorang pelajar SMP diperkosa komplotan perampok yang menyatroni rumahnya di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu dini hari, 15 Mei 2021.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban berinisial AS sedang bermain aplikasi TikTok di ruang tamu.
Pelaku yang lebih dari satu orang, diduga masuk melalui ventilasi rumah dan langsung membekap korban dari belakang.
"Korban sedang main Tiktok sendirian di ruang tamu. Kejadian sekira jam 5 pagi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo.
Saat itu, ibu dan adik korban sedang tidur di kamar, sehingga tidak mengetahui keberadaan perampok. Sementara sang ayah sedang ada urusan pekerjaan di luar rumah.
Advertisement
Pelaku Ancam Korban Akan Dibunuh Lalu Merampok
Pelaku lalu mengancam korban untuk tidak berteriak dan dengan leluasa memperkosa siswi SMP tersebut.
"Dari pengakuannya, korban ini diancam. Pelaku akan membunuhnya kalau berteriak minta tolong," ujar Heri.
Usai memperkosa, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang milik korban dan kabur melalui pintu belakang.
"Kemungkinan pelaku datang dari belakang, masuk memanjat lubang angin yang ada di belakang rumah," ucap Heri.
Korban Alami Trauma Berat
AS (15), siswi SMP yang diperkosa perampok yang menyatroni kediamannya di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat dikabarkan dalam kondisi trauma berat.
Saat ini korban telah diungsikan ke rumah aman oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota. Korban diberi pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
Kepolisian pun masih menyelidiki kasus perampokan disertai pemerkosaan yang sempat mengejutkan publik tersebut.
Petugas juga menurunkan anjing pelacak (K9) untuk memburu pelaku yang diduga lebih dari satu orang.
Sejumlah kerabat dan tetangga korban juga masih berdatangan untuk memberikan dukungan moril. Salah satunya Daryatin, yang mengetahui peristiwa tersebut dari teriakan ibu korban yang meminta tolong.
"Tetangga di sini enggak ada yang dengar suara mencurigakan pas kejadian. Tahunya pas ibu korban teriak sambil nangis minta-minta tolong," kata Daryatin saat ditemui Minggu, 16 Mei 2021.
Advertisement
2 Pelaku Berhasil Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menangkap dua pelaku terkait kasus perampokan dan pemerkosaan anak bawah umur di Bintara, Bekasi. Adapun yang ditangkap yakni berinsial RP dan AH.
"RP adalah otak pelaku perampokan dan AH penadah hasil perampokan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Mei 2021.
Selain sebagai otak pelaku, Yusri menjelaskan, RP juga berperan mengawasi situasi rumah korban saat pelaku utama yang berinisial RTS tengah beraksi. Sedangkan AH meminjamkan motornya untuk RTS beraksi.
"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian (perampokan), motor dipakai RTS juga milik AH," ucap Yusri.
Pelaku Utama Masih Buron
Sebagai informasi, RTS pelaku utama yang melakukan aksi rampok dan pemerkosaan masih dalam status pengejaran.
Polisi telah mengerahkan perbantuan dengan menggunakan anjing pelacak untuk mengendus keberadaan RTS.
Atas perbuatan RP dan AH, polisi menjerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan berstatus tersangka," tegas Yusri.
(Dinda Permata)
Advertisement