Sukses

7 Fakta soal Bocah Perempuan Tewas Ditenggelamkan karena Nakal Saat Diruwat

Kasus tewasnya seorang bocah perempuan yang ditenggelamkan dalam bak air membuat geger masyarakat Dusun Paponan, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tewasnya seorang bocah perempuan yang ditenggelamkan dalam bak air membuat geger masyarakat Dusun Paponan, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang warga dan Kepala Desa Bejen. Laporan ke Polsek Bejen Polres Temanggung tersebut menjelaskan ada penemuan jenazah di salah rumah warga pada Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Petugas polsek lantas mendatangi lokasi, kemudian menemukan mayat anak perempuan di dalam kamar," ujar Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, dikutip Antara, Rabu (19/5/2021).

Perlakuan sadis itu diterima sang bocah malang saat dibawa orangtuanya ke dukun guna mengobati kenakalannya yang dianggap akibat kerasukan gendoruwo.

Kisah pilu tersebut viral di media sosial. Kejadian dan kronologi kejadian diunggah oleh akun Facebook Eris Riswandi yang mengutip laporan dari seorang netizen bernama Ryanti Ana.

Postingan itu selanjutnya menyebar di akun Instagram lain salah satunya @Ndorobeii, pada Senin 17 Mei 2021.

Berikut deretan fakta bocah perempuan yang tewas ditenggelamkan dalam bak mandi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 8 halaman

Viral di Sosial Media, Bocah Dibawa ke Dukun

Seorang bocah perempuan di Dusun Paponan, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jawa Tengah, tewas setelah ditenggelamkan dalam bak air.

Perlakuan sadis itu diterima sang bocah malang saat dibawa orangtuanya ke dukun guna mengobati kenakalannya yang dianggap akibat kerasukan gendoruwo.

Kisah pilu tersebut viral di media sosial. Kejadian dan kronologi kejadian diunggah oleh akun Facebook Eris Riswandi yang mengutip laporan dari seorang netizen bernama Ryanti Ana.

Postingan itu selanjutnya menyebar di akun Instagram lain salah satunya @Ndorobeii, pada Senin 17 Mei 2021.

 

3 dari 8 halaman

Pihak Keluarga Mencari Bocah yang Tak Terlihat 4 Bulan

Dalam akun Eris Riswandi dituturkan awal terbongkarnya kasus yang merenggut nyawa bocah tersebut.

Diceritakan, pada awalnya, saat lebaran tiba, bude korban menanyakan keberadaan Aisyah kepada sang kakek. Sang kakek menjawab kalau cucunya itu sudah sakit selama empat bulan dan tidak pernah datang menemuinya.

Kabar ini yang membuat keluarga sepakat mendatangi rumah orangtua Aisyah untuk menemui bocah tersebut.

Namun setibanya di rumah orangtua Aisyah, mereka kaget bukan kepalang. Sang bocah itu sudah menjadi mayat di dalam kamar. Mirisnya lagi, tubuhnya sudah menjadi kerangka dan hanya menyisakan tulang belulang.

Kejadian ini membuat mereka bertanya pada orangtua Aisyah. Sang ibu menerangkan kalau sang anak dalam masa perawatan setelah menjalani rukyah 4 bulan lalu. Dia harus menjalani rukyah karena nakal.

 

4 dari 8 halaman

Lapor Polisi, Orangtua Yakin Bocah Bisa Bangun Kembali

Mengetahui hal tersebut, kakek dan bude Aisyah langsung melaporkan peristiwa ini pada pihak polisi.

Setelah polisi melakukan pengecekan, diketahui pelaku rukyah adalah Haryono (56 tahun) dan Budiono (43 tahun). Mereka tak lain merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai dukun.

Menurut keterangan mereka, Aisyah nakal karena kerasukan Genderuwo. Lalu untuk mengusir makhluk halus yang merasukinya, dia ditenggelamkan di bak mandi hingga meninggal dunia.

Setelah meninggal dunia, dua orang ini meminta orangtua Aisyah meletakkan korban di tempat tidur karena suatu saat dia akan bangun kembali.

Karena kejadian ini, pihak kepolisian telah menghubungi inafis untuk selanjutnya korban dibawa ke RSU Temanggung untuk dilakukan autopsi.

Sementara para pelaku yaitu orangtua korban, serta Haryono dan Budiono diamankan di kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

5 dari 8 halaman

Polisi Amankan 4 Orang

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan terhadap penemuan jasad berkelamin perempuan berinisial ALH (7) di Desa Bejen, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa pada hari Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Polsek Bejen Polres Temanggung mendapat laporan dari warga dan Kepala Desa Bejen bahwa ada penemuan jenazah di salah satu rumah warga.

"Petugas polsek lantas mendatangi lokasi, kemudian menemukan mayat anak perempuan di dalam kamar," kata Benny, dikutip Antara.

Petugas, kata dia, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara. Sampai sekarang masih penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Benny mengatakan bahwa penyelidikan masih berjalan. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan empat orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap ibu dan bapak dari anak tersebut serta dua tetangganya," papar dia.

 

6 dari 8 halaman

Korban Diduga Alami KDRT, Polisi Periksa Saksi

Penemuan mayat anak di dalam kamar di sebuah rumah di Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres, di Temanggung, Selasa.

Sebelumnya, korban diduga meninggal sekitar 4 bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," katanya pula.

 

7 dari 8 halaman

Penyebab Meninggal Masih Didalami

Menyinggung soal penyebab anak itu meninggal, Benny mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami. Pada hari Senin tim Dokpol Polda Jateng melakukan autopsi terhadap korban.

"Nanti keterangan dari tim Dokpol Polda Jateng itulah kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.

Kalau dugaan dari keterangan awal, lanjut dia, anak tersebut sudah meninggal sekitar 4 bulan lalu.

"Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering, tinggal kulit dan tulang. Akan tetapi, kami lihat dari hasil autopsi saja," tutur Benny.

 

8 dari 8 halaman

Bocah Diruwat Karena Nakal, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai orang pintar (dukun) yang kemudian menyuruh orangtua korban bersama B untuk melihat kondisi ALH yang diyakini pada saat itu nakal, karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," jelas Benny.

Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.

Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

 

(Syauyiid Alamsyah)