Liputan6.com, Jakarta 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktif karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengadukan nasib mereka ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dalam kesempatan itu, 75 pegawai diwakili oleh Direktur PJKAKI KPK Nonaktif, Sujanarko.Â
"Saya mewakili 75 pegawai KPK, membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," kata Sujanarko di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Advertisement
Menurut Sujanarko, ketua dan anggota  Ombudsman Republik Indonesia mendukung aduan tersebut. Dia mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran dan masukan terkait polemik di tubuh KPK terhadap dugaan maladministrasi terhadap penonaktifan 75 pegawai.
"Saya sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada pak ketua dan anggota telah memberikan beberapa pengarahan, penjelasan terkait proses yang kita laporkan," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Yakini Dukungan Ombudsman
Sujanarko percaya, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pelajaran kepada KPK akibat dugaan tindakan maladministrasi dilakukan para pimpinannya.Â
"Ombudsman Republik Indonesia punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa (Firli) dan merekomendasi bahkan sebetulnya kalau semua punya niat baik, semua pihak punya niat baik maka proses ini bisa diselesaikan hari ini, atau besok  atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," dia menandasi.
Advertisement