Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawainya yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan dan kawan-kawannya itu pun mengadukan nasib mereka ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam kesempatan itu, 75 pegawai diwakili oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Nonaktif Sujanarko.
Baca Juga
"Saya mewakili 75 pegawai KPK, membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," kata Sujanarko di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Advertisement
Menurut Sujanarko, ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia mendukung aduan tersebut. Dia mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran dan masukan terkait polemik di tubuh KPK terhadap dugaan maladministrasi terhadap penonaktifan 75 pegawai.
"Saya sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada pak ketua dan anggota telah memberikan beberapa pengarahan, penjelasan terkait proses yang kita laporkan," jelas dia.
Sujanarko percaya, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pelajaran kepada KPK akibat dugaan tindakan maladministrasi dilakukan para pimpinannya.
"Ombudsman Republik Indonesia punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa (Firli) dan merekomendasi bahkan sebetulnya kalau semua punya niat baik, semua pihak punya niat baik maka proses ini bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Sujanarko pun membeberkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya melalui poin aduan dugaan maladministrasi.
"Pertama, Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda," kata Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).
Menurut dia, hal itu tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan. Sehingga bertentangan dengan prisnip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
"Poin berikutnya, pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK," tegas Sujanarko.
Dia juga meyakini, Pimpinan KPK melibatkan lembaga lain melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Padahal, keputusan itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.
"Pimpinan KPK juga menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian," yakin Sujanarko.
Terakhir, Sujanarko menilai, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangan.
"Ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," dia menandasi.
Perlawanan Novel Baswedan dan kawan-kawan ini bukan kali ini saja, sebelumnya mereka telah melaporkan Firli Bahuri dan 4 pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.
"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5/2021).
Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.
"Suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali kita tidak diberikan apa yang akan terjadi, dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi pada kita sebagai WNI," kata dia.
Faktor kedua pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewas yakni lantaran kepedulian terhadap para wanita. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme.
"Ketiga, kami melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Bapak ibu teman- teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," kata Hotman.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sedih
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sedih dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya harus melaporkan atasan mereka sendiri.
"Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih. Bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu. Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," ujar Novel.
Novel menyebut, pelaporan yang dilakukan para pegawai yang dinonaktifkan untuk menghentikan upaya yang dilakukan pimpinan untuk menyingkirkan ke-75 pegawai, termasuk dirinya.
"Kami khawatir ada upaya penyingkiran, yang itu dilakukan dengan suatu pola-pola tertentu dengan sewenang-wenang, dan ada upaya-upaya yang tidak jujur di sana. Orang-orang yang harusnya adalah pegawai-pegawai yang berlaku baik, yang berprestasi, justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," kata Novel.
Novel mengaku sedih lantaran harus mengantarkan Ketua KPK Firli Bahuri kembali berhadapan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli diketahui sempat disanksi etik ringan lantaran bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter di Sumatera Selatan.
"Tentu kawan-kawan memahami bahwa sebelumnya ada pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik. Dan hari ini kami pun harus melaporkan kembali. Tentu kami tidak suka dengan situasi itu," kata Novel.
"Kami berharap pimpinan KPK benar-benar orang yang bisa menjaga etika profesi untuk berbuat dengan sebaik mungkin dan dalam koridor integritas. Karena kalau hal itu tidak dijadikan basis dari suatu tindakan atau perilaku, saya khawatir upaya pemberantasan korupsi pasti akan sangat terganggu," Novel menambahkan.
Novel dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan berharap Dewas KPK mendalami pelaporan yang mereka lakukan.
"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan ini suatu keprihatinan dan kami berharap Dewas bisa berlaku profesional, mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," kata Novel.
Pimpinan KPK Pasrah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghargai laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada Dewas," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Ghufron menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas apakah dalam pelaksaan TWK melanggar etik atau tidak.
Menurut dia, Dewas KPK yang berwenang menentukan hal tersebut.
"Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan, baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.
Advertisement