Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15). Saat ini keberadaan AT masih terus dicari pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Rabu (19/5/2021).
Menurut dia, tersangka sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan oleh pihak penyidik. Alhasil, tersangka kini tengah jadi buruan aparat kepolisian.
Advertisement
"Saat ini masih dalam pencarian yang bersangkutan," ujar Aloysius.
Sebelumnya AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota, pada 12 April 2021 atas dugaan asusila.
Korban disekap selama hampir satu minggu di sebuah kos-kosan di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. Selama disekap, korban dicabuli pelaku lebih dari satu kali, pada Minggu 11 April 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Mengaku Dipaksa
Selain pencabulan, pelaku juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Korban mengaku dalam sehari dipaksa melayani 4 sampai 5 pria hidung belang. Pelaku menawarkan jasa korban melalui aplikasi MiChat, sembari menyertakan foto-foto korban.
Advertisement