Sukses

Hakim Pertanyakan Sumber Uang Sewa Pesawat Jet Pribadi Juliari Batubara

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mendalami kesaksian Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Selvy Nurbaity, soal sewa pesawat jet pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mendalami kesaksian Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Selvy Nurbaity, soal sewa pesawat jet pribadi. Kendaraan mewah itu disewa dengan seharga USD 18 ribu.

Hal ini berawal ketika jaksa memutar rekaman yang berisi percakapan antara Selvy dengan Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Adi juga merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan bansos Covid-19.

Dalam rekaman percakapan, Adi terlibat obrolan dengan Selvy soal pesawat jet pribadi.

"Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi?" tanya Damis dalam lanjutan sidang kasus dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, (19/5/2021).

Selvy mengaku diperintah Juliari Batubara agar membayarkan ongkos sewa jet pribadi tersebut. Sebab saat itu, Adi bertugas sebagai Kepala Biro Umum di Kementerian Sosial.

"Pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal Oktober 2020. Dia (Adi) telah melunasi pembayaran tersebut dan memastikan ada tanda terima," jelas Selvy.

Damis pun kembali bertanya, bagaimana teknis penyerahan uang sewa jet pribadi itu. Selvy menjawab, uang itu diserahkan dalam bentuk rupiah itu diterima Staf Operasi di PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset, Pranata Anando, sebuah perusahaa penyedia jasa sewa jet pribadi.

"Sumber uangnya dari mana?" tanya Damis.

"Tidak tahu Yang Mulia, hanya terima dari Adi," jawab mantan Sespri Juliari Batubara itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan Juliari

Dalam surat dakwaan Juliari, ada pembayaran sewa jet pribadi senilai US$18 ribu. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.

Juliari Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang itu tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos penanganan Covid-19.