Sukses

Pengacara: Belum Ada Saksi Sebut Eks Mensos Juliari Terima Suap Bansos Covid-19

Uang suap Bansos Covid-19 disebut mengalir ke dua mantan PPK Kemensos.

Liputan6.com, Jakarta - Maqdir Ismail, pengacara eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, mengatakan sepanjang persidangan kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19, belum ada saksi yang menyebut bahwa kliennya kecipratan uang suap itu.

"Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang itu," kata Maqdir kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Selain dari para saksi dihadirkan untuk kliennya, hal senada juga tidak terjadi dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Jadi belum ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terima suap," katanya.

Maqdir menyatakan, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos malah sebetulnya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Itu yang diakui (saksi) selama ini (uang suap diberikan) kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono," jelas dia.

Maqdir pun berasumsi, apakah uang yang diterima dua pejabat di Kemensos itu sampai ke tangan Juliari atau tidak. Sebab dari fakta persidangan dihadirkannya eks sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity, tidak ada uang aliran dana bansos melainkan dana operasional menteri.

"Karena yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu. Sekretaris Pribadi beliau (Selvy) uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM (dana operasional menteri) atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," kata Maqdir.

 

2 dari 3 halaman

Kesaksian Eks Sespri Juliari

Diketahui dalam persidangan hari ini, Selvy mengatakan ada uang yang dipegangnya sebagai dana honorarium menteri. Uang itu dia kelola dengan menyetorkan ke rekeningnya melalui bantuan office boy (OB).

"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," jawab Selvy dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Meski demikian, majelis hakim tidak percaya begitu saja. Dia pun mewanti agar Selvy tidak memberi kesaksian palsu atau bohong.

"Saya akan lakukan kroscek nanti (dengan keterangan OB). Setelah itu nasib saudara akan kita tentukan. Saya akan minta pada penuntut umum untuk memproses saudara kalau memang ada keterangan OB yang bukan dari saudara (berbeda). Coba saudara renungkan dulu, jangan sampai saudara tidak bisa pulang lagi," tegas majelis hakim.

3 dari 3 halaman

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?