Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Hal itu bermula ketika Rizieq menceritakan tidak bisa pulang ke Indonesia
"Akhirnya kami paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal, tapi hakikatnya kami sedang diasingkan, agar tidak bisa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia. Saya dan keluarga pun terus melakukan upaya perlawanan," kata Rizieq Shihab.
"Hukum terhadap pengasingan dengan dalih pencekalan tersebut, walau pun berkali-kali gagal. Para oligarki menggerakkan gerombolan piarannya dari semua kalangan untuk membuat pernyataan, baik secara eksplisit maupun implisit, untuk tebar ancaman menakut-nakuti bahwa kalau saya pulang akan ditangkap dan ditahan. Dan berbagai pernyataan tersebut diviralkan oleh para buzzerRp bayaran," lanjut dia.
Advertisement
Usai mengucapkan hal itu, Rizieq sempat berhenti dan terlihat menangis. Dia lantas mengeluarkan sapu tangan dari kantongnya dan terlihat membuka kacamata. Dia lalu mengelap matanya sejenak.
Tak lama berselang, Rizieq kembali melanjutkan pembacaan pleidoinya. Dia mengaku terus diteror selama berada di Mekkah dan mendapat pencekalan.
"Namun saya tetap bertekad harus pulang, karena Indonesia adalah Tanah Air saya dan negeri saya tercinta, serta medan juang saya untuk membela agama, bangsa dan negara, apa pun risikonya," kata Rizieq usai menyeka air matanya.
"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam, seperti ada orang mengaku sebagai petugas keamanan Saudi mendatangi rumah kami dan menuduh kami membuat iqomah palsu yaitu semacam KTP Kota Mekkah," sambung Rizieq Shihab.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tuntutan Rizieq Shihab
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement