Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus delapan orang pascatawuran di Kemayoran Jakarta Pusat, pada Rabu (19/5/2021) dini hari.
Tawuran antar dua kelompok remaja sampai menelan korban jiwa. Seorang pemuda berinisial ML tewas akibat terkena sabetan senjata tajam.
Baca Juga
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menerangkan, delapan orang pelaku yakni RA (15),MF (17), ABL (15), MB (15), ABS (24), FG (22), MB (15) dan A (16) diduga yang menganiaya pemuda berinsial ML hingga meninggal dunia.
Advertisement
Setyo menyebut, antara lain bentuk penganiayaan ialah melempar batu ke arah korban.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Kemayoran kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap 8 tersangka," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
Setyo menerangkan, dua kelompok remaja dari Harapan Mulia dan Utan Panjang awalnya saling tantang-menantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB.Â
"Merasa sudah paling kuat dan paling hebat mereka adu kekuatan menantang kelompok remaja lain untuk menunjukkan supremasi nya. Jadi remaja Harapan Mulia menantang tawuran remaja Utan Panjang melalui Instagram," ucap dia.
Tawuran pun pecah. Setyo menerangkan, kedua kelompok saling serang. Akibatnya, salah satu orang meninggal dunia.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ancaman 12 Tahun Penjara
Dalam kesempatan itu, Setyo juga meralat informasi awal berkaitan dengan tindak-tanduk korban meninggal dunia berinsial ML. Setyo saat itu yang bersangkutan ikut tawuran.
"Terkait peran dari korban yang meninggal dunia jelas yang korban meninggal dunia adalah bagian dari remaja yang ikut tawuran tersebut," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setyo menyampaikan delapan orang pelaku suka menengak minuman beralkohol. Bahkan beberapa pelaku diantaranya juga konsumsi narkoba. Setyo menyatakan demikian setelah mengamati hasil tes urin mereka .
"Kita tes urin ada yang positif menggunakan sabu," ucap dia.
Kasat Reskrim AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, para pelaku diancam Pasal 170 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Arsya menambahkan, pihaknya memperberat hukuman bagi pelaku yang kedapatan menggunakan narkoba .
"Khusus terhadap para pelaku yang positif metamfetamin kita akan kenakan juga Pasal 112 junto 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap dia.
Advertisement