Sukses

Rizieq Shihab Seret Nama Ahok di Pleidoi Kasus Kerumunan

Rizieq Shihab menganggap perkara kerumunan ini dendam politik atas aksi 411 maupun 212 yang turut memojokkan Ahok dalam kasus penistaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab menilai proses hukum yang dijalaninya bersama terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor merupakan dendam politik atas kekalahan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam Pilgub 2017.

Hal itu disampaikannya ketika membacakan pleidoi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Rizieq Shihab menganggap perkara kerumunan ini dendam politik atas aksi 411 maupun 212 yang turut memojokkan Ahok dalam kasus penistaan agama.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari aksi bela Islam 411 dan 212 pada 4 November dan 2 Desember Tahun 2016, saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Alquran," ujar Rizieq saat membacakan pleidoi.

 

Rizieq merasa gerakan tersebutlah yang menumbangkan Ahok pada Pilgub DKI 2017 dan menjadi awal mula dirinya sebagai target kriminalisasi.

"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," kata Rizieq.

Akibat serangan yang dia terima mulai dari media sosial maupun dunia nyata, Rizieq bersama keluarganya memutuskan meninggalkan Indonesia dan tinggal sementara di Arab Saudi selama beberapa tahun.

"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah, demi menghindarkan konflik horzontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," tutur Rizieq Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq atas perkara kerumunan di Petamburan.

Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq pun didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka