Sukses

KPK Tak Segan Jerat Tersangka Baru Kasus yang Menyeret Azis Syamsuddin

Ali menegaskan dalam pengusutan suatu perkara pihak KPK tak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan suap terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP) terus berjalan. Kasus ini menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka SRP dkk," ujar Plt Juru Bicata KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).

Ali menyatakan, KPK bakal segera kembali memeriksa Azis Syamsuddin dalam kasus ini. Azis diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 7 Mei 2021 kemarin.

"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Ali menegaskan dalam pengusutan suatu perkara pihak KPK tak bisa diintervensi oleh siapa pun. Menurut Ali, KPK tak segan menjerat tersangka baru dalam kasus yang masih berjalan ini.

"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," kata Ali.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta penyidik Robin membantu mengurus kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai.

Penyidik Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap diberikan agar penyidik Robin membantu agar penyelidikan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai tak ditindaklanjuti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dicekal dan Digeledah

Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Azis melalui ajudannya meminta agar Robin datang ke rumah dinas Azis untuk bertemu dengan Syahrial.

Azis Syamsuddin sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

Â