Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan sebanyak 1.274 pegawai yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan akan segera dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pada saatnya mereka akan kita lakukan pelantikan sebagai aparatur sipil negara dengan status pegawai negeri sipil," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Firli menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait guna memproses pelantikan ribuan pegawai tersebut. Ia berharap peralihan status pegawai menjadi ASN berjalan lancar.
Advertisement
"Ini terus berlangsung komunikasi antara KPK, diwakili oleh Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian, Kepala Biro SDM, Kepala Biro hukum semua bergerak dan InsyaAllah bisa lancar," kata Firli.
Sementara, terkait nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK, Firli mengaku belum mengambil keputusan. Ia menyebut tengah berkoordisi lebih lanjut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menentukan nasib mereka.
"Yang pasti hari Selasa, kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain," kata Firli.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan
Sementara itu, Firli memastikan selama masa peralihan para pegawai ini, KPK akan terus menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya adalah KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli.
Terkait dengan pidato Presiden Joko Widodo terkait polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, Fii menyatakan akan menindaklanjuti arahan tersebut. Firli menyatakan akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.
"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain," kata dia.
Advertisement