Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Papua Barat. Laporan tersebut dilayangkan anggota DPR RI Rico Sia terkait perbuatan merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
"Terkait laporan pengaduan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga
Ali mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh KPK. Namun, menurut Ali, setiap laporan masyarakat yang masuk lewat bagian pengaduan masyarakat KPK, akan lebih dulu diverifikasi dan ditelaah.
Advertisement
"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
Diketahui, Anggota DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke KPK. Pelaporan itu terkait dugaan perbuatan yang merugikan negara.
"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Pemprov Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).
Dalam laporannya, anggota DPR ini melampirkan sejumlah dokumen di antaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti kerugian kepada Rico sebagai penggugat sebesar Rp 150 milar.
Selain itu juga disertakan tiga pucuk surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya kepada Rico.
Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," kata Rico.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 18 M
Menurut Rico, dugaan kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6% per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," kata dia.
Sementara, terkait tiga pucuk surat yang telah dilayangkan Kemendagri kepada Gubernur Papua Barat agar segera membayarkan kewajiban pemerintah provinsi kepada Rico Sia dibenarkan oleh pihak Kemendagri.
"Betul dari Kementerian Dalam Negeri. Saya sudah konfirmasi ke keuangan daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah)," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Kamis (20/5/2021).
Advertisement