Sukses

Kemen PPPA Minta Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Remaja Dikebiri

Polres Metro Bekasi Kota masih mengejar AT, pelaku perkosaan remaja berusia 15 tahun di Bekasi. Pria yang diduga anak anggota DPRD Bekasi ini telah menjadi tersangka terkait kasus pemerkosaan dan perdagangan remaja.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota masih mengejar AT, pelaku perkosaan remaja berusia 15 tahun di Bekasi. Pria yang diduga anak anggota DPRD Bekasi ini telah menjadi tersangka terkait kasus pemerkosaan dan perdagangan remaja.

Dengan adanya kasus itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar ingin agar polisi dapat memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku.

"Yang jadi konsen kita lagi juga memastikan korban ini juga dapat hak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. Karena begini, kasus ini sesungguhnya bisa diberikan hukuman maksimal," kata Nahar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5/2021).

Ia ingin pelaku perkosaan diberikan hukuman maksimal yaitu kebiri kimia atau hukuman mati karena dampak dari perbuatannya itu membawa efek yang buruk terhadap korban. 

"Karena dampak dari persetubuhan, dari praktek apapun namanya ya TPPO, yang pasti kan sudah ada unsur persetubuhannya di situ. Kemudian dampaknya di situ kan ada positif diduga ada penyakit (sama sering ketawa dan nangis sendiri) nah dua unsur itu yang memberatkan ketika menggunakan UU Nomor 17 itu bisa diancam kebiri bahkan hukuman mati," jelasnya.

"Ini kan dia pakai juga kan, disodorin ke orang lain juga kan. Sempurna itu, bisa double-double itu, berlapis itu. Kalau saya rekomendasinya kebiri, karena sudah memenuhi unsur ayat 5," sambungnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Masih Diburu

Selain itu, terkait keberadaan terduga pelaku sendiri. Ia mengaku belum mendapatkan info terkait hal tersebut, karena hingga kini polisi masih melakukan pencarian dan pengejaran.

"Kalau sepengatahuan saya informasi yang saya terima belum, karena ketika pada saat mendatangi rumahnya tidak ada ditempat dan ketika dinyatakan melarikan diri berarti kan buron yang kita belum tahu posisinya ada dimana," ungkapnya.

Nahar juga berharap polisi menggunakan dua pola dalam kasus ini. Yaitu, penegakan hukum harus tuntas dan perlindungan terhadap korban. "Sehingga kita pararel saja mendukung polisi untuk temukan, tapi juga korbannya kita pantau terus," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status terduga pelaku pemerkosaan serta perdagangan remaja (15) di Bekasi sebagai tersangka. Ia diketahui berinisial AT yang diduga merupakan anak dari anggota DPRD Bekasi.

"Sudah (naik jadi tersangka statusnya)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (20/5/2021).

Kini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga telah tega menyetubuhi dan memperdagangkan anak perempuan berusia 15 tahun tersebut.

"Pengejaran tersangka," ujarnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka