Sukses

5 Tanggapan Buntut Pelajar SMA Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah karena Hina Palestina

Pelajar kelas 2 SMA berinisial MS (19) dikeluarkan dari sekolahnya usai mengunggah umpatan dianggap melecehkan Palestina.

Liputan6.com, Jakarta - Kisah seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial MS (19) yang membuat geger media sosial lantaran mengunggah umpatan dianggap melecehkan Palestina berbuntut panjang.

Pelajar di Kabupaten Bengkulu Tengah itu pun dikeluarkan dari sekolahnya. Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah Adang Parlindungan, keputusan itu diambil usai pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS dan hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan.

"Keputusan itu merupakan jalan keluar yang sudah disepakati bersama antara pihak sekolah, orangtua MS, dan sejumlah pihak terkait yang dimediasi kepolisian dan sejumlah tokoh masyarakat," ucap Adang.

"Berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, pelajar tersebut dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina," lanjut dia.

Alhasil, keputusan sekolah mengeluarkan si pelajar pun menuai pro dan kontra. Salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam tindakan tersebut.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati setiap anak-anak usia sekolah memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Pihaknya juga mendorong agar pelajar tersebut tetap mendapatkan pendidikan.

"Prinsip dasarnya adalah sekolah itu tempat mendidik, jadi siswa tentu punya hak untuk mendapatkan hak pendidikan. Kita akan mendorong wajib belajar 12 tahun, nah itu tentu tidak muda apalagi ini di ujung semester," kata Rita kepada Liputan6.com, Kamis, 20 Mei 2021.

Berikut sejumlah tanggapan dari berbagai pihak terkait kasus pelajar MS yang membuat geger media sosial lantaran mengunggah umpatan dianggap melecehkan Palestina dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Aktivis Perempuan dan Anak

Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani mengatakan bahwa dengan cara mengeluarkan MS dari sekolah adalah bentuk hukuman yang seharusnya tak lagi diberikan kepada anak.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah tapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," ujar Susi.

Menurut Susi, bentuk sanksi yang sebaiknya diberikan kepada anak tersebut yaitu membuat konten pendidikan di media sosial yang ia gunakan dalam durasi tertentu sehingga sanksi tersebut dapat mencerahkannya dan publik.

Ia menilai, kebijakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah pola penghukuman karena mengacu pada poin-poin pelanggaran tata tertib sekolah, dan hukumannya adalah dikeluarkan dari sekolah, dimana seharusnya pola ini tidak diterapkan lagi dalam sistem pendidikan yang memerdekakan.

Selain itu menurut Susi, dalam mediasi dengan berbagai pihak yang digelar beberapa hari lalu, MS seharusnya juga memiliki pendamping karena dalam posisi hanya didampingi orangtua maka posisi MS sangat lemah dan hanya menerima semua keputusan yang ditimpakan padanya.

"Saat anak dihadirkan dalam proses mediasi seharusnya didampingi karena dia dihadirkan sebagai orang yang bersalah tentu ada tekanan psikologis. Maka semua hal dia terima karena posisinya lemah," jelas Susi.

 

3 dari 6 halaman

Politisi Demokrat

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku tak sepakat jika pelajar MS di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah setelah melakukan penghinaan terhadap Palestina.

"Mohon maaf kepada para pembuat kebijakan: saya tidak setuju anak ini dikeluarkan," ucap Jansen dalam cuitannya di akun Twitter pada Rabu malam, 19 Mei 2021.

Menurut Jansen, jika MS bersalah maka mestinya dia dididik, bukan justru dikeluarkan dari sekolah.

Ia juga menegaskan ketidaksetujuannya jika MS diproses secara hukum lantaran aksi isengnya itu.

"Jikapun dianggap bersalah, didiklah dia karena itulah fungsi pendidikan dan sekolah. Termasuk saya tidak setuju jika ada proses hukum. Karena hal ini masih bisa kita luruskan bersama," tutup dia.

 

4 dari 6 halaman

KPAI

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan sekolah di Bengkulu yang mengeluarkan peserta didiknya karena dianggap menghina Palestina.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati setiap anak-anak usia sekolah memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.

Pihak KPAI juga mendorong agar pelajar di Bengkulu tersebut mendapatkan pendidikan.

"Prinsip dasarnya adalah sekolah itu tempat mendidik, jadi siswa tentu punya hak untuk mendapatkan hak pendidikan. Kita akan mendorong wajib belajar 12 tahun, nah itu tentu tidak muda apalagi ini di ujung semester," kata Rita kepada Liputan6.com, Kamis, 20 Mei 2021.

Siswi SMA yang masih duduk di kelas 2 itu diketahui berinisial MS. Menurut Rita, MS mesti mendapatkan dukungan agar tetap bisa bersekolah.

"Kalau sekolah merasa ada situasi yang mungkin pengasuhannya bermasalah maka sekolah bisa mengintervensi kepada keluarga dengan merujuk kasus ini kepada yang lain," katanya.

Rita menegaskan pihaknya menolak jika ulah yang menurut MS hanya keisengannya itu berdampak fatal ke masa depannya.

"Prinsipnya bagi KPAI di mana pun dia berada harus mendapatkan intervensi yang lebih baik agar masa depannya lebih baik," katanya.

Dia mengaku tak bisa mengadvokasi MS lantaran usianya lebih dari 18 tahun. Menurut Rita kewenangan pihaknya hanya anak-anak.

"Kebetulan anak ini udah 18 plus jadi kita gak bisa advokasi secara kelembagaan," pungkas Rita.

 

5 dari 6 halaman

Kemendikbudristek

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan, mengeluarkan siswi dari sekolah merupakan wewenang Pemerintah Daerah.

Kemendikbudristek mengaku bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil asal sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Terkait dengan kasus tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk kasus ini. Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini," ujar Hendarman kepada Liputan6.com.

Kendati begitu, Hendraman mengaku pihaknya saat ini mendorong dialog yang konstruktif antarpihak terkait untuk membahas kasus tersebut.

"Pada dasarnya kami terus mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," tukas dia.

 

6 dari 6 halaman

Kemen PPPA

Terakhir, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui perkembangan kasus MS.

"Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami dapatkan, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah," kata Nahar dalam pesan singkat, Jumat (21/5/2021).

Pihaknya pun memastikan unit pelaksana teknis daerah Bengkulu tetap melakukan pendampingan terhadap orangtua dan anak. Serta memastikan MS tetap bisa melanjutkan pendidikan.

"UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Propinsi Bengkulu akan tetap melakukan pendampingan terhadap orang tua dan anak, serta memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya," ungkap dia.

Dia mengatakann proses asesmen juga tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak atas perundungan yang didapatkan.

Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah akan dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu.

Sementara itu dia mengatakan dari hasil peninjauan langsung pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah memfasilitasi anak yang bersangkutan untuk meminta maaf melalui video.

"Akan tetapi sanksi dari pihak sekolah telah ditetapkan bahwa anak yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina," beber Nahar.

Nahar menegaskan bahwa tindakan mengeluarkan MS adalah bentuk perlakuan salah kepada anak.

"Sama saja dengan merampas hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak," kata Nahar.

Dia mengatakan MS seharusnya membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sesuai yang tertera dalam pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya juga kata dia memiliki mandat untuk memberikan perlindungan pada seluruh kategori AMPK ini, tidak terkecuali untuk anak yang mendapatkan perlakuan salah.

"Mengeluarkan anak dari sekolah adalah salah satu bentuk pelepasan tanggungjawab sekolah atas kesalahan anak," ungkapnya.

Seharusnya kata dia jika anak melakukan kesalahan, maka tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif. Bukan malah melepaskan tanggung jawab.

"Bukan malah melepaskan tanggung jawab," tegasnya.

 

(Cinta Islamiwati)