Liputan6.com, Jakarta Anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21), tersangka perkosaan remaja membantah tuduhan dirinya telah menjual PU (15) ke pria hidung belang. Menurutnya korban sudah lebih dulu dikenal kerap menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial.
"Terkait dengan informasi perbuatan menjual korban, pelaku membantah hal tersebut. Karena pada saat yang bersangkutan mengenal korban, korban sudan dikenal sebagai cewek BO melalui aplikasi MiChat dan Facebook," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada awak media, Jumat (21/5/2021).
Pelaku, kata dia, mengaku sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak Agustus 2020. AT menegaskan, bahwa tindakannya menyetubuhi korban terjadi tanpa adanya paksaan.
Advertisement
"Peristiwa (perkosaan) tersebut sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali tanpa ada paksaan sejak bulan Agustus 2020," ungkapnya.
Perbuatan bejat tersangka pun akhirnya terbongkar usai orangtua korban mencari keberadaan sang anak yang tak kunjung pulang selama hampir seminggu.
Saat itu korban mengaku disekap oleh tersangka di sebuah kos-kosan di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. Di kosan tersebut, korban kembali disetubuhi tersangka, tepatnya pada 11 April 2021.
Setelah berhasil kembali ke rumah, korban pun bercerita kepada orangtuanya perihal kejadian yang menimpanya. Ayah korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sempat Melarikan Diri
Mengetahui dirinya telah dilaporkan hingga kasusnya viral, tersangka langsung melarikan diri. Ia pun mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil pihak kepolisian.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Cilacap, kemudian ke Bandung, dan kembali lagi ke Bekasi," ujar Aloysius.
Dan akhirnya pelarian tersangka berakhir pada Jumat 21 Mei 2021, usai dijemput pihak keluarga dari tempat persembunyiannya di Bandung. AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 04.00 WIB.
"Tersangka diserahkan ke penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya, dan saat ini tersangka mengakui perbuatannya," tegas Aloysius.
Saat ini AT telah ditahan dan masih terus diperiksa pihak penyidik. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandas Aloysius.
Advertisement