Liputan6.com, Jakarta Kasus kebocoran data 279 juta penduduk yang dijual secara online di sebuah situs forum membuat polemik di tengah masyarakat. Hal ini membuat DPR dan Pemerintah bisa mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tahun ini.
Usulan tersebut datang dari Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal, yang melihat pentingnya RUU PDP bisa segera rampung karena ada kepentingan masyarakatnya.
Baca Juga
"RUU PDP ini sangat urgen mengingat banyaknya masyarakat yang terhubung dengan berbagai layanan online dan aplikasi. Kami mendorong DPR dan Pemerintah agar bisa mengesahkan RUU PDP tahun ini," katanya, Sabtu (22/5/2021).
Advertisement
Kejadian bocornya data 279 juta penduduk tersebut disesalkannya. Karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital, termasuk kejahatan perbankan.
"Apalagi data pribadi yang bocor kali ini ini berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji, serta sebagian di antaranya memuat foto pribadi. Kebocoran data pribadi juga bisa berpotensi menimbulkan kerugian sistemik serta membahayakan warga dan negara," ungkap politisi PPP ini.
Dia mengatakan, kebocoran data pribadi itu diduga berasal dari data BPJS Kesehatan. Pihaknya meminta Kominfo, Polisi, serta Badan Siber dan Sandi Negara bekerjasama untuk menyelidiki sampai tuntas kasus kebocoran data tersebut.
"Pelakunya pun harus diberi hukuman agar memberikan efek jera," jelas Iqbal.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Kasus Baru
Iqbal mengatakan, kebocoran data pribadi juga pernah dialami perusahaan swasta di Indonesia. Kata dia, sejak tahun 2020 sudah lima kali kasus kebocoran data pribadi yang terekspos media.
"Berbagai kasus itu menunjukkan lemahnya keamanan dan perlindungan data pribadi kita. Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian/Lembaga dan perusahaan swasta untuk melakukan penguatan keamanan data pribadi sehingga kasus kebocoran data itu tidak terjadi lagi," kata dia.
Â
Â
Â
Reporter: Genanta Saputra/Merdeka.com
Advertisement