Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Penjual Mi Ayam di Senayan

Pelaku tabrak lari tukang mi ayam telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang mi ayam di Senayan. Tabrak lari tersebut terjadi pada Jumat 21 Mei 2021 dini hari.

"Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Mei 2021.

Sambodo menjelaskan, tabrak lari tersebut terjadi pada pukul 02.18 WIB. Saat itu kendaraan pelaku berjenis Xenia dengan plat nomor B 1541 WMT sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan.

Namun karena pengemudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak tukang mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.

Usai kejadian pelaku tabrak lari langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang berhasil merekam plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

"Kemudian dari sini kita bisa mengungkap plat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya yang dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berplat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.

"Kesimpulannya Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.