Sukses

Waktu Operasional MRT Jakarta Hanya Sampai Pukul 21.30 WIB Mulai Senin 24 Mei

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan adanya perubahan waktu operasional MRT Jakarta.

Kata dia, perubahan itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).

Perubahan tersebut yakni untuk Senin-Jumat mulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu-Minggu atau akhir pekan mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

Lalu untuk jarak antarkereta MRT atau headway saat jam sibuk yaitu 5 menit sekali. Sedangkan di luar jam sibuk berjarak 10 menit.

"Weekend (akhir pekan) atau hari libur tiap 10 menit. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong)," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PPKM

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.

Hal tersebut beradasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Hari Raya Idulfitri.

"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021" kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.