Sukses

Sebut Tersangka Berbohong, Ayah Korban Pemerkosaan di Bekasi Berniat Buat Laporan

DN juga menolak pengakuan AT yang menyatakan dirinya mengenal dan memperbolehkan tersangka menjalin hubungan dengan korban.

Liputan6.com, Jakarta - Ayah korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi, DN, berniat membuat laporan baru kepada pihak kepolisian, atas pengakuan tersangka AT (21) yang dianggap telah berbohong.

Menurut DN, tersangka berbohong perihal tidak melakukan perdagangan anak terhadap putrinya, PU (15). Ia menegaskan akan membuat laporan baru jika tersangka tidak diproses hukum terkait hal ini.

"Saya berencana membuat laporan baru jika pasal yang dikenakan, seperti tindak kekerasan dan perdagangan anak yang dialami putri kandung saya, tidak menjerat tersangka secara hukum," katanya, Minggu (23/5/2021).

DN juga menolak pengakuan AT yang menyatakan dirinya mengenal dan memperbolehkan tersangka menjalin hubungan dengan korban.

"Saya masih menunggu perkembangan berikutnya dan penegakan hukum yang adil dari pihak kepolisian," tegasnya.

Sementara kuasa hukum korban mengatakan, sudah sepatutnya tersangka dijerat pasal berlapis atas tindakan pencabulan, kekerasan fisik dan menjual korban kepada lelaki hidung belang.

"Tersangka terbukti melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan melakukan perdagangan manusia melalui aplikasi medsos yang secara sadar dan memanfaatkan hasilnya juga," ujar kuasa hukum korban, Tekda Beko.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Usut Tuntas

Terkait pernyataan tersangka yang mengatakan PU sudah lebih dulu dikenal kerap menawarkan jasa melalui media sosial, Tekda menegaskan itu tak serta merta menjadikan tersangka tidak terlibat dalam menjual korban.

"Pemegang akun aplikasinya tersangka sendiri, dan hasilnya pun dimanfaatkan berdua. Jadi kalau berdasarkan fakta hukum, AT bisa terlibat dalam kasus (perdagangan anak) ini," tegasnya.

Karena itu pihaknya meminta polisi bisa mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, agar keluarga korban bisa mendapatkan keadilan dan tersangka dijerat sesuai perbuatannya.