Liputan6.com, Jakarta - Maqdir Ismail, pengacara eks Menteri Sosial Juliari Batubara, mengungkap fakta persidangan dari saksi bernama Sanjaya. Diketahui, Sanjaya adalah seorang sopir dari terduga pelaku lainnya yang bernama Matheus Joko Santoso (MJS).
"Menengok sidang yang digelar Rabu 19 Mei kita mendengar kesaksian Sanjaya selaku sopir MJS. Saat itu jaksa KPK bertanya, Apakah saudara Sanjaya pernah diminta oleh Joko atau pihak lain untuk mengantarkan uang kepada Saudara Juliari? Saksi menjawab, Saya tidak pernah diminta Pak Joko untuk memberikan uang kepada Pak Juliari," kata Maqdir saat menegaskan kembali kesaksian Sanjaya, melalui keterangan tertulis diterima, Senin (24/5/2021).
Namun demikian, lanjut Maqdir, Sanjaya mengaku melakukan transfer ke rekening atas nama Eko Budi Santoso atas perintah Joko. Diketahui, Eko adalah seorang ajudan dari Eks Mensos Juliari Batubara.
Advertisement
"Saya pernah diminta oleh Saudara Joko pada bulan Oktober 2020 untuk mentransfer uang Rp 40 juta ke Eko, menurut Pak Joko itu untuk membayar kegiatan operasional Pak Menteri. Namun saya tidak tahu bentuk kegiatan operasionalnya apa saja," kata Sanjaya dalam sidang yang berlangsung pekan kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Mei 2021.
Sanjaya mengungkap, kronologis pengiriman uang tersebut diawali saat Joko memberinya ATM BNI atas nama pribadi. Joko juga memberinya selembar kertas nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso.
Kepada Jaksa, Sanjaya juga mengungkap lokasi dimana perintah Joko diberikan dan berapa kali perintah serupa dilakukan.
"Saya dipanggil ke ruangan bapak (Joko) dan bapak minta tolong buat transfer saja. Sekali saja (perintah diberikan)," jelas Sanjaya.
Sakiskan video pilihan di bawah ini:
Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi...
Didakwa Terima Suap Rp 32,4 Miliar
Atas dasar keterangan Sanjaya, Maqdir meyakini bahwa sampai sejauh ini kliennya tidak pernah menerima uang dugan suap dalam perkara dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
"Persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai (ke tangan eks Mensos Juliari) atau tidak? Sebab sampai sekarang kan tidak ada saksi yang mengatakan itu," tegas Maqdir menandasi.
Dalam kasus ini, Eks Mensos Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar diduga hasil dari pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Uang ini disebut jaksa telah diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang diduga dilakukan oleh bawahan Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Advertisement