Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah kabar soal penanganan kasus dugaan suap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diambil alih Bareskrim Polri imbas penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Menurut Ali, penanganan kasus suap Bupati Nganjuk tidak mandek di KPK sebab polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun memang sesuai kesepakatan menjadi ranah kepolisian untuk mengusutnya.
"Menindaklanjuti kesepakatan (antara KPK dan Polri) maka untuk efektifitas penanganan perkara tetap dilanjutkan Bareskrim Polri dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya," jelas Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Advertisement
Kabar yang dibantah itu keluar dari pernyataan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono. Menurut Giri, dampak langsung dari penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk dirinya adalah kasus dugaan suap Bupati Nganjuk tersebut.
"Jadi kaus Nganjuk sejak April 2021, sebelum OTT Bupati Nganjuk dilakukan, KPK dan Bareskrim sudah sepakat bahwa penanganan kasus akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri," kata Ali menegaskan.
Ali menyatakan bahwa, tidak ada kemandekan dalam kerja-kerja KPK memberantas korupsi. Meski saat ini, sebanyak 75 pegawainya berstatus nonaktif, termasuk jajaran direktur.
"Penanganan perkara oleh KPK khususnya pada kedeputian penindakan masih berjalan seperti biasa. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," yakin Ali menadasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cerita Giri Suprapdiono
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkap adanya dampak dari penanganan perkara akibat menonjobkan 75Â pegawai KPKÂ yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Salah satu dampak langsung yang paling terlihat adalah terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Penanganan kasus Novi ini dialihkan kepada Bareskrim Polri oleh KPK.
"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," ujar Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5/2021) malam.
Diketahui, KPK dan Bareskrim bekerjasama dalam penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang memimpin penangkapan terhadap Novi yakni Harun Al Rasyid, salah satu pegawai yang tak lulus TWK.
Giri menjelaskan Surat Keputusan No.652 Pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. Sementara diumumkan kepada pegawai pada 11 Mei 2021.
Harun Al Rasyid dan timnya menangkap Bupati Nganjuk Novi pada 9 Mei 2021. Saat itu Harun sudah akan dinonjobkan, hanya saja saat melakukan penangkapan, Harun masih belum menerima SK penonjoban tersebut.
"Bayangkan, sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia (Harun) melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.
Akibat dari akan menonjobkan Harun saat itu, pimpinan KPK memutuskan agar Harun melepas kasus Bupati Nganjuk Novi yang dia tangkap. Pimpinan KPK menyerahkan kasus itu ke Polri.
"Makanya yang terjadi kemudian (penanganan) OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim," ucap Giri.Â
Advertisement