Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Ini adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
Advertisement
Pemberian tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk besarannya ada yang mencapai Rp1,7 juta. Yakni, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00. Sedangkan yang paling rendah yaitu Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula sebesar Rp 289.000,00.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan memandang, pemerintah sudah memikirkan hal ini. Dan ini bisa menjadi kebutuhan selama ini.
"Kebutuhan hidup kita kan selama ini meningkat. Karena PNS itu kan hanya menerima fasilitasnya dari negara, gajinya dan karena mereka abdi negara tentu negara mempunyai kewajiban juga memberikan fasilitas atau reward terhadap kinerjanya PNS ini." kata Ade kepada Liputan6.com, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, tidak mungkin pemerintah mengambil sesuatu kebijakan itu tanpa adanya perhitungan yang jelas dan pasti.
"Kita memberikan apresiasilah atau memberikan semacam rangsangan untuk PNS ini agar bisa bekerja lebih giat lagi, maksimal lagi, agar pelayanan publik di lapangan bisa berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tidak ada polemik," jelas Ade.
Dia pun menuturkan, kenaikan tunjangan ini agar kinerjanya lebih giat lagi sesuai dengan keinginan pemerintahan untuk melayani masyarakat.
"Yang kedua, pasti bagaimana bisa merespon cepat terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang diinginkan di lapangan. Karena memang PNS ini sebagai pelayan dari masyarakat atau menjalankan program-program pemerintah," kata Ade.
Senada dengan Ade, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memandang kenaikan tersebut pasti sudah melewati perhitungan tepat dan kajian dari beberapa lembaga seperti Kemenkeu, Menpan RB dan intansi pembina jabatan fungsional.
"Pemberian tunjangan jabatan itu pasti sudah melalui mekanisme kajian dari beberapa instansi," kata Paryono kepada Liputan6.com, Senin (24/5/2021).
Dia merasa yakin bahwa bisa saja kenaikan ini membawa pengaruh bagi kinerja para PNS tersebut. Selain itu, tunjangan juga bentuk seperti reward atau hadiah dari kinerjanya.
"Setiap PNS yang menduduki jabatan baik struktural maupun fungsional akan mendapatkan tunjangan jabatan," ungkap Paryono.
Dia juga menyebut bahwa tunjangan untuk PNS khususnya bagi jabatan fungsional adalah hal yang wajar.
"Saya kira wajar kalau mereka yang menduduki jabatan fungsional mendapat tunjangan jabatan fungsional," kata Paryono.
Momen yang Kurat Tepat
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah memandang sebenarnya tidak masalah jika ada kenaikan bagi PNS, namun melihat momentumnya yang bertepatan dengan pandemi Covid-19 dirasanya kurang tepat.
"Kalau pandemi ini sudah berlalu ya silahkan saja. Artinya itu memang haknya dan harus kenaikan tunjangan. Tapi kalau sekarang itu nanti reaksi publik jadi malah negatif," kata Trubus kepada Liputan6.com, Senin (24/5/2021).
Dia pun mengingatkan juga bagaimana narasi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta kementerian dan lembaga melakukan efisensi anggaran. Apalagi dipandangnya, PNS satu profesi yang tidak terdampak akan pandemi Covid-19.
"Mereka ini kan enggak ada PNS di PHK, jadi mereka ini posisi yang paling nyaman dengan kondisi ini. Mau Covid, mau ini, gaji mereka tetap," tutur Trubus.
Selain itu, dia menuturkan semenjak pandemi Covid-19, PNS dianggap tak memperlihat kinerjanya kepada masyarakat. Apa saja yang telah dilakukan selama di masa adanya virus Corona. "Itu yang seringkali masyarakat memberikan persepsi atau penilaian negatif," ungkap Trubus.
Jika ada pernyataan yang menyebutkan kenaikan tunjangan ini membuat PNS bisa mengeluarkan uang tersebut dan menggerakan roda perekonomian di masa pandemi Covid-19, dirinya merasa ragu. Pasalnya, bisa saja itu menjadi tabungan dan tak membuat berlaku konsumtif.
"Dalam praktiknya belum tentu bisa atau tidak berpengaruh banyak untuk perputaran roda perekonomian kita. Kalau mau mendongkrak, tidak hanya pemberian kepada PNS tapi juga kepada UMKM, pelaku usaha termasuk pariwisata seperti di Bali yang kondisinya terdampak. Jadi seharusnya yang diberikan insentif pekerja pariwisata, hotel itu diberikan bantuan jangan cuma PNS," kata Trubus.
Karena dipastikan akan mendapatkan tunjangan tersebut, dia berharap PNS bisa bekerja secara sungguh-sungguh, lantaran sudah menggunakan uang negara.
"Tapi tidak memberikan indeks positif kepada kinerja output atau hasil karyanya," kata Trubus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyemangat di Tengah Pandemi Covid-19
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim setuju saya adanya tunjangan bagi PNS fungsional penggerak swadaya masyarakat ini. Karena mereka bisa bergerak di tengah pandemi Covid-19 ini.
Perlu diketahui, berdasarkan peraturan BKN Nomor 39 Tahun 20219, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.
"Mereka juga pekerja vital dan itu kan bukan seluruh PNS, tapi yang fungsional. Jumlahnya tidak banyak jadi bukan seluruh PNS," kata Luqman kepada Liputan6.com, Senin (24/6/2021).
Menurut dia, dengan naiknya tunjangan tersebut tentu akan mempengaruhi kinerjanya lebih baik, terlebih di desa-desa.
"Harapannya dengan kenaikan tunjangan kita berharap mereka masih baik kinerjanya. Sehingga output kerja mereka menghadirkan kader rakyat yang bisa mengenali masalah, bisa merumuskan jalan keluar dari masalah di desa-desa untuk memberdayakan masyarakat," ungkap Luqman.
Dia pun meyakini Presiden Jokowi yang meneken Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tersebut bukan tanpa perhitungan yang matang.
"Pasti sudah berdasar hitung-hitungan Kemenkeu. Kemampuan negara kita sekarang tetap fokus pada pengendalian Covid-19," kata Luqman.
Dia meyakini, jika situasi sudah normal, untuk nominal besarannya pasti bisa diubah lagi.
"Kalau sekarang menurut saya sudah baik meski saat ini pandemi," tutur Luqman.
Sementara, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berharap, dengan kenaikan iitu, bisa memicu para PNS bekerja maksimal terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Jadi pemberian tunjangan itu harus lewat reward and punish dan memicu PNS meningkatkan kinerjanya," jelas Guspardi.
Jangan sampai, kinerjanya biasa saja atau justru menurun dengan kenaikan tersebut. "Kalau gini-gini aja, kinerja bagus enggak bagus tetap dapat tunjangan," kata Guspardi.
Advertisement
PNS Adalah Pelayan Publik
Ketua Ombudsman Mokh Najih mengingatkan fungsi PNS yakni bekerja sebagai pelayan pubik. Sehingga kenaikan tunjangan ini bisa berdampak baik.
"Tentu kita harapkan dengan perbaikan tunjangan memiliki implikasi ke pelayanan yang lebih baik," kata Najih kepada Liputan6.com, Senin (24/5/2021).
Dia memastikan, Ombudsman akan mengawasi kinerja para PNS ini. Jika ada indikator kinerja yang tidak sesuai.
"Diantaranya penegakan disiplin, teguran, sanksi administrasi, dan lainnya. Kemudian perbaikan saran terhadap kebijakan, jika problem yang muncul karena kebijakan terkait dengan prosedur yang menghambat proses pelayanan publik." ungkap Najih.
Sepahamannya, tunjangan tersebut digunakan untuk stimulus menggerakan ekonomi, juga ditujukan bagi PNS yang bekerja untuk melakukan pencegahan Covid-19.
"Tapi arah kenaikan ini (jika) tidak untuk itu, tentu kita harus cermati ulang. Tapi kalau memang ada hubungannya, harus diperlukan, dijamin dengan adanya perbaikan tunjangan dengan sejumlah resiko dari kerja-kerjanya," kata Najih.
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengucap syukur akan kenaikan tunjangan jabatan bagi PNS tersebut.
"Kita sangat mensyukuri kenaikan tersebut," kata Zudan kepada Liputan6.com, Senin (24/5/2021).
Bahkan, dia merasa yakin bahwa kenaikan ini bisa meningkatkan kinerja ASN dalam hal melayani publik terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Insya Allah. Kita syukuri semua nikmat dari Allah SWT melalui negara ini ya," tutur Zudan.
Dia pun juga merasa yakin bahwa tak ada kesan negatif dari masyarakat akan kenaikan tunjangan ini. "Insya Allah tidak," singkatnya.