Sukses

Pria Posting Video Bakar Al-Qur'an di Jaksel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pelaku mengunggah video bakar Al-Qur'an di akun palsu yang mencatut nama mantan kekasihnya lantaran sakit hati.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang pria berinisial M terkait postingan video pembakaran Al-Qur'an dan penghinaan terhadap Sang Pencipta yang viral di media sosial.

Pelaku memposting konten pembakaran Al-Qur'an menggunakan akun palsu yang mencatut nama mantan kekasihnya berinial F.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardianyah mengatakan, M dalam hal ini tidak membakar Al-Qur'an. Dia hanya memposting ulang rekaman video yang sebelumnya beredar di internet.

"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain. Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita kemudian ditawarkan secara komersial di medsos kan begitu," papar dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Azis mengatakan, M telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. M dijerat Undang-Undang ITE karena membagikan rekaman video yang mengandung unsur kebencian.

"Ancaman hukumannya 6 tahun (penjara)," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Motif Sakit Hati

Sebelumnya, Azis menerangkan, identitas wanita berinisial F dicatut pelaku untuk mengunggah rekaman video pembakaran Al-Qur'an.

"Setelah kita telusuri ternyata akun itu digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Azis menerangkan, antara pelaku dengan nama yang dicatut memang sempat menjalin hubungan, tapi kandas di tengah jalan. Azis menyebut, pelaku pun sakit hati.

"Hasil pemeriksaan ternyata ini akibat dari didahului dari hubungan dekat kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian terhadap agama tertentu," ujar dia.

Azis menerangkan, pelaku membuat akun media sosial yang mencatut nama si F, wanita yang pernah didekati. Lalu, melemparkan postingan bermuatan kebencian yang berisi video pembakaran Al-Qur'an. Dengan begitu, menurut pelaku dendam akan terbalaskan.

"Kemudian kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucap dia.