Sukses

4 Hal Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs yang Dilaporkan 75 Pegawai KPK

75 pegawai KPK yang dinonaktifkan termasuk Novel Baswedan menilai Firli telah melanggar HAM sebab TWK yang tidak sesuai mencerminkan perspektif kebangsaan melalui pertanyaan yang bersifat pribadi dan vulgar.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 24 Mei 2021.

75 pegawai KPK yang dinonaktifkan termasuk Novel Baswedan menilai Firli telah melanggar HAM sebab TWK yang tidak sesuai mencerminkan perspektif kebangsaan melalui pertanyaan yang bersifat pribadi dan vulgar.

Sebelumnya, mereka pun telah melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, serta Lili Pintauli Siregar.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut, pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa, 18 Mei 2021.

KPK pun angkat bicara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati adanya laporan terhadap Firli Bahuri kepada Komnas HAM.

Berikut deretan hal terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Dilaporkan ke Dewas KPK

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelaporan ini dilakukan buntut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa, 18 Mei 2021.

Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.

"Suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali kita tidak diberikan apa yang akan terjadi, dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi pada kita sebagai WNI," kata dia.

Faktor kedua pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewas yakni lantaran kepedulian terhadap para wanita. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme.

"Ketiga, kami melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Bapak ibu teman-teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," jelas Hotman.

 

3 dari 6 halaman

Dilaporkan ke Komnas HAM

Pada Senin 24 Mei 2021, sejumlah pegawai KPK nonaktif termasuk Novel Baswedan, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Komnas HAM.

Mereka menilai Firli telah melanggar HAM sebab TWK yang tidak sesuai mencerminkan perspektif kebangsaan melalui pertanyaan yang bersifat pribadi dan vulgar.

 

4 dari 6 halaman

Dewas KPK Pastikan Proses Pelaporan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap kelima pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

75 pegawai itu diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

75 pegawai melaporkan para pimpinan ke Dewas KPK lantaran dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan pihaknya akan memproses pelaporan 75 pegawai terhadap pimpinan sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas)

"Diproses sesuai perdewas yang berlaku," ujar Albertina Ho kepada Liputan6.com, Sabtu, 22 Mei 2021.

Dia juga menyatakan sampai saat ini masih mempelajari laproan tersebut.

"Masih dipelajari dulu ya. Doakannya bisa secepatnya," tegas Albertina Ho.

 

5 dari 6 halaman

KPK Menghormati Pelaporan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati adanya laporan terhadap Firli Bahuri kepada Komnas HAM.

Diketahui, laporan itu dilakukan oleh sejumlah pegawai nonaktif KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tulis Ali dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Mei 2021.

Ali menegaskan, para pegawai KPK dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara merupakan aset yang berharga bagi lembaga antirasuah. Menurut Ali, pegawai tidak lulus tes TWK terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit.

"Semua aset berharga, mulai dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi," jelas Ali.

Ali meyakini, seluruh punggawa KPK mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil mengawal tugas-tugas pekerjaan pemberantasan korupsi.

"Semua tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti," Ali menandasi.

 

(Cinta Islamiwati)

6 dari 6 halaman

Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK