Sukses

Polisi Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Nganjuk

Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak langsung ke Nganjuk, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak langsung ke Nganjuk, Jawa Timur.

"Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, ada sebanyak 24 saksi yang diperiksa dalam kurun waktu Selasa (25/5/2021) sampai dengan Jumat, 28 Mei 2021 mendatang.

"Giat riksa saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat, yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk," kata Rusdi.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkap adanya dampak dari penanganan perkara akibat menonjobkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Salah satu dampak langsung yang paling terlihat adalah terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Penanganan kasus Novi ini dialihkan kepada Bareskrim Polri oleh KPK.

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," ujar Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5/2021) malam.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kena OTK

Diketahui, KPK dan Bareskrim bekerjasama dalam penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang memimpin penangkapan terhadap Novi yakni Harun Al Rasyid, salah satu pegawai yang tak lulus TWK.

Giri menjelaskan Surat Keputusan No.652 Pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. Sementara diumumkan kepada pegawai pada 11 Mei 2021.

Harun Al Rasyid dan timnya menangkap Bupati Nganjuk Novi pada 9 Mei 2021. Saat itu Harun sudah akan dinonjobkan, hanya saja saat melakukan penangkapan, Harun masih belum menerima SK penonjoban tersebut.

"Bayangkan, sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia (Harun) melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.

Akibat dari akan menonjobkan Harun saat itu, pimpinan KPK memutuskan agar Harun melepas kasus Bupati Nganjuk Novi yang dia tangkap. Pimpinan KPK menyerahkan kasus itu ke Polri.

"Makanya yang terjadi kemudian (penanganan) OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim," ucap Giri.