Liputan6.com, Jakarta - Posisi Letnan Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 saat ini sudah selesai.
Posisi Doni Monardo kini diduduki Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito. Letjen Ganip pun telah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini, Selasa (25/5/2021) sebagai Kepala BNPB menggantikan Doni Monardo yang memasuki masa pensiun.
Doni pun pamit dari kedua jabatannya tersebut dan akan memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2021 mendatang.
Advertisement
"Kami mohon pamit sebagai Kepala BNPB, sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Juga berakhirnya masa tugas sebagai TNI aktif dan memasuki masa purna bakti," kata Doni Monardo, Selasa (25/5/2021)
Lantas, seperti apakah kisah Doni Monardo hingga akhirnya masuki masa pensiun usai memimpin BNPB dan jadi Ketua Satgas Penangana Covid-19?
Berikut cerita singkat perjalanan karier Doni Monardo dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jejak Karir di Dunia Militer
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo yang lahir di Cimahi, Jawa Barat ini pada 1981 menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Padang.
Setelah lulus, Doni melanjutkan pendidikan di Akademi Militer pada 1985. Lalu melanjutkan kembali pendidikan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat pada 1999.
Terakhir, Doni melanjutkannya ke Lembaga Ketahanan Nasional di tahun 2012 silam.
Perjalanannya tak berhenti disitu, setelah lulus alumnus Akmil ini langsung bergabung dengan Kopassus. Dia sempat bertugas di wilayah konflik Timor Timur dan juga Aceh. Setelah melewati itu, Doni bergabung dengan Paspampers.
Pada 2008, Doni dipromosikan untuk menjadi Komandan Grup A Paspampers. Setelah itu, dia menempati posisi teritorial sebagai Danrem 061/Surya Kencana pada 2010-2011.
Selain itu, Doni juga menjadi wakil komandan satuan tugas antiteror pembebasan MV Sinar Kudus yang dibajak oleh pemberontak Somalia. Kemudian, Doni dipromosikan kembali sebagai Wakil Komandan Kopassus, bahkan telah meraih satu bintang di pundaknya.
Sejak saat itu, karier Doni Monardo semakin menjulang tinggi. Doni diangkat sebagai Komandan Paspampers pada 2012-2014. Setelah itu, ayah tiga anak ini kembali menjabat sebagai Danjen Kopassus pada 2014 hingga 2015.
Ketika memimpin Kopassus, Doni ingin membuat tantara pada saat itu lebih ramah kepada masyarakat luas. Upaya yang dia lakukan untuk mewujudkan itu dengan cara mewajibkan prajurit Kopassus untuk senyum, sapa, salam jika tengah berhadapan dengan masyarakat.
Doni kemudian digeser menjadi Panglima Kodam XVI Pattimura di Ambon pada 2015-2017 setelah menjabat sebagai pimpinan Kopassus selama setahun. Lalu, Pangdam III Siliwangi di Jawa Barat tahun 2017-2018.
Saat menjabat sebagai Pangdam Pattimura, dia masih menggandeng juara Aquathlon di Salahutu setelah berlari lima kilometer disambung dengan berenang dua kilometer.
Doni meraih bintang tiga di pundaknya saat menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Sosial (Sesjen Wantamnas).
Doni Monardo dikenal sebagai sosok pria yang jago bela diri dan juga menembak, bahkan di usianya yang sudah tak lagi muda, fisik Doni masih terus membara.
Advertisement
Dilantik sebagai Kepala BNPB
Pada 2019 silam, Doni Monardo dilantik menjadi Kepala BNPB menggantikan Laksamana Muda Willem Rampangilei. Kala itu, pelantikan Doni Monardo sebagai Kepala BNPB sempat tertunda.
Hal mengenai ditundanya pelantikan Doni disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno.
Dia menjelaskan bahwa pelantikan dibatalkan pada pagi hari karena Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Lampung.
Tak hanya itu, ternyata sejumlah polemik juga menyeruak di tengah rencana pelantikan Doni menjadi Kepala BNPB. Salah satunya yaitu bahwa Doni masih aktif menjadi anggota TNI.
Dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI yang masih aktif dilarang menempati jabatan sipil. Hal tersebut tertuang dalam pasal 74 ayat 1.
"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi pasal 47 (1).
Oleh karena itu, Doni sebagai Kepala BNPB dianggap telah melanggar aturan. Di sisi lain, karena BNPB tak termasuk ke dalam lembaga nonkementerian yang boleh diduduki TNI.
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung." bunyi pasal 47 (2).
Namun, 19 Januari 2019 tepat pukul 09.00 WIB di Istana Negara, Doni Monardo resmi dilantik sebagai Kepala BNPB yang baru. Pelantikan langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Tugas yang Diemban Doni Usai Jadi Kepala BNPB
Setelah dilantik sebagai Kepala BNPB, sejumlah tugas besar tengah menanti Doni Monardo saat itu. “Pekerjaan Rumah” atau PR yang menanti jenderal bintang tiga tersebut usai dampak bencana yang melanda wilayah Indonesia terjadi hampir bersamaan sepanjang 2018.
Beberapa PR saat itu, yakni tsunami Selat Sunda dan longsor melanda wilayah Sukabumi menjelang akhir 2018. Relokasi dan penanganan pengungsi erupsi Gunung Sinabung serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di NTB dan Sulawesi Tengah.
Terlebih lagi, BNPB telah memprediksi pada tahun 2019 saat itu akan banyak bencana yang melanda Indonesia. Bencana itu jenis hidrometerologi akan mendominasi di tahun 2019.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo kala itu mengatakan, bencana yang mendominasi yaitu hidrometerologi diakibatkan karena luasnya kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan lahan kritis.
Sutopo berpesan kepada Kepala BNPB yang baru nantinya agar memiliki koordinasi yang baik terhadap setiap lembaga dengan pihak terkait dalam penanganan bencana.
Hal ini dikarenakan, fungsi dan tugas BNPB diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Advertisement
Jadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan arahan dan strategi kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menerapkan beberapa poin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Doni Monardo dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta jajaran unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus guna menindaklanjuti pernyataan Presiden RI yang disampaikan Minggu, 15 Maret 2020 di Istana Bogor dan Senin, 16 Maret 2020 tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan lebih lanjut, dikutip dari www.bnpb.go.id.
Dalam arahan tersebut, Doni meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bagi tiap-tiap daerah diharapkan dapat menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan dengan mencakup 4 (empat) aspek yaitu; Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing atau jaga jarak dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktivitas frontliners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium di daerah masing-masing.
Kemudian dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).
Adapun sebelum membuat keputusan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.
Kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kemudian yang terakhir, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.
Riwayat Jabatan yang Pernah Diemban Doni Monardo
Danyon-11 Grup-1/Kopassus
Danyonif 900/Raider (1999-2001)
Dandenma Paspampres
Waasops Danpaspampres
Danbrigif Linud 3/Tri Budi Sakti (2008)
Dan Grup A Paspampres (2008-2010)
Danrem 061/Surya Kencana (2010-2011)
Wadanjen Kopassus (2011-2012)
Danpaspampres[3] (2012-2014)
Danjen Kopassus[4][5] (2014-2015)
Pangdam XVI/Pattimura (2015-2017)
Pangdam III/Siliwangi (2017-2018)
Sesjen Wantannas (2018-Sekarang)
Penghargaan yang Diterima Doni Monardo
Bintang Jasa Utama
Bintang Yudha Dharma Pratama
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
Bintang Yudha Dharma Nararya
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
SL. Dharma Bantala
SL. Kesetiaan XXIV
SL. Kesetiaan XVI
SL. Kesetiaan VIII
SL. Dwidja Sistha
SL. Dharma Nusa
SL. Wira Siaga
SL. Ksatria Yudha
SL. Wira Karya
(Cinta Islamiwati)
Advertisement