Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak akan lagi menjadi bagian dari lembaga antirasuah.
Tugas dan kewenangan 51 pegawai KPK itu akan berakhir pada 1 November 2021.
Baca Juga
"Untuk status pegawai tadi sampai 1 November tadi. Aspek pengawasannya yang diperketat. Pegawai tetap masuk kantor, tetapi dalam pelaksanaan tugas harian harus melaporkan ke atasan," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Advertisement
Sementara itu, lanjut Alex, 24 pegawai sisanya masih memiliki kesempatan menjadi ASN KPK dengan syarat bersedia mengikuti pendidikan dan wawasan kebangsaan bela negara.
Namun jika gagal, maka nasibnya akan seperti 51 pegawai lainnya, dipecat dari KPK.
"Kalau tidak lolos maka diberhentikan sebagai pegawai KPK," tutur pimpinan KPK dua periode itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Klaim Tindak Lanjut Arahan Jokowi
Alex mengklaim, ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta agar hasil keputusan tes wawasan kebangsaan tersebut tidak merugikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," katanya.
"Sedangkan yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ucap Alex menandaskan.
Advertisement