Sukses

Deretan Masalah Pekerja Migran dan Penyelesaiannya dari Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan terdapat 6 masalah besar terkait tata kelola implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan terdapat 6 masalah besar terkait tata kelola implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat Raker bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Senin, 24 Mei 2021.

"Ada 6 permasalahan sekurang-kurangnya terkait dengan tata kelola dalam implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia. Yang pertama belum ter-cover-nya perlindungan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan," ujar Ida, Senin, 24 Mei 2021.

Tak hanya memaparkan masalah, Ida pun mengaku telah menyiapkan sejumlah penyelesaiannya. Menurut dia, Kemnaker akan melakukan dua hal.

"Pertama, mendorong Pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan," papar Ida.

Selain memperhatikan tata kelola implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ida pun juga menyiapkan berbagai langkah strategi dan penanganan jika mereka ingin kembali ke Tanah Air.

Berikut sejumlah permasalahan dan langkah penyelesaian yang disiapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Beberkan 6 Masalah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, terdapat 6 masalah besar terkait tata kelola implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa masalah itu adalah belum adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Ada 6 permasalahan sekurang-kurangnya terkait dengan tata kelola dalam implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia. Yang pertama belum ter-cover-nya perlindungan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan," kata Ida dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Senin, 24 Mei 2021.

Kemudian, masalah kedua terkait manfaat JKK dan JKM yang belum sejalan dengan PP 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM.

Padahal sudah jelas dalam PP 82 Tahun 2019, menghimpun terkait manfaat program JKK sebelum dan setelah bekerja, perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Atau perawatan dan pengobatan bagi pekerja migran yang terkena penyakit di lingkungan kerja, penggantian biaya pengangkutan santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Kemudian manfaat program JKK selama bekerja mulai dari penggantian biaya pengangkutan ke rumah sakit, santunan cacat, santunan kematian, santunan berkala bantuan bagi PMI yang di PHK.

Tidak hanya itu, perlunya ada penggantian biaya tiket pesawat bagi pekerja migran yang mengalami kecelakaan, biaya rehabilitasi, beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua anak PMI, kerugian atas tindakan pihak lain selama pulang dan resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan pekerja migran.

“Ini manfaat program JKK,” imbuh Ida.

Selanjutnya, Ida juga menyebutkan manfaat JKM bagi pekerja migran, diantaranya jaminan kematian manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian dan pemakaman meliputi selama bekerja dan sebelum dan setelah bekerja dan beasiswa 2 anak PMI.

Ida melanjutkan, permasalahan ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker 18 tahun 2018 tentang Jamsostek PMI.

Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang pendidikan, dan orang tuanya apabila mengalami cacat total atau meninggal dunia. Kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran.

“Keenam, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui kemajuan klaimnya,” papar Ida.

 

3 dari 4 halaman

2 Cara Penyelesaian

Untuk menyelesaikan 6 permasalahan tata kelola tersebut, menurut Ida, Kemnaker akan melakukan dua hal.

Pertama, mendorong Pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kedua, mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun action plan dalam mengimplementasikan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang jaminan sosial bagi PMI, serta Pelaksanaan Pelaporan sesuai Pasal 38 Permenaker No. 18 Tahun 2018, sebagai dasar Evaluasi pelaksanaan Jaminan sosial bagi PMI," terang Ida.

 

4 dari 4 halaman

Langkah Strategi Penanganan Pekerja

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategi dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan, terutama pada masa pandemi Covid-19 di daerah perbatasan dan basis PMI.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pemerintah pusat bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.

"Sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemenkes, permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang. Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret," kata Ida Fauziyah.

Langkah perlindungan PMI lainnya yang dilakukan Kemnaker yakni berkoordinasi dengan Atas Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan RI untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring (google form).

"Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan ke daerah asal, agar kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.

Peran penting Kemnaker yang sudah dijalankan Kemnaker yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi PMI yang melibatkan Dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan kepada PMI untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.

Langkah perlindungan lainnya, bagi PMI yang sudah dilakukan Pemerintah yakni memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.

"Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, pada karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna (TTG), dan tenaga kerja mandiri (TKM)," kata Ida Fauziyah.

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Felly Esthelita Runtuwene, Ida Fauziyah menegaskan pihaknya telah memberikan bantuan dana pemulangan kepada Disnaker untuk pemulangan warganya ke daerah asal.

"Kemnaker juga menugaskan Satgas PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di debarkasi untuk memantau kedatangan PMI (Disnaker Kepri, Batam, Jatim dan Sanggau)," jelas dia.

 

(Syauyiid Alamsyah)