Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak menolak praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, RJ Lino. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan, untuk proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino ini diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Advertisement
Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut telah sesuai dengan prosedur. Hakim Tunggal Morgan juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka, permohonan praperadilan harus diputus pada selasa 25 Mei 2021," ujarnya.
RJ Lino ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010. Melalui kuasa hukumnya RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa (18/5) dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak.
Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK
Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.
Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.
Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun.
Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement