Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap mengharapkan adanya tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana pemecatan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, dia juga mempertanyakan mengapa Ketua KPK Firli Bahuri sangat ingin memberhentikan para pegawai. Yudi menilai alat ukur penilaian tes wawasan kebangsaan sebagai dasar pemecatan pegawai pun masih dipertanyakan.
Advertisement
"Serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan. Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga menilai bahwa KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mematuhi instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, kata dia, Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan," kata ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK Pastikan 51 Pegawai Akan Dipecat
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
Advertisement