Sukses

Data Penduduk Diduga Bocor, DPR Sebut Alarm Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Farah Puteri Nahlia mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Adapun ini buntut dugaan kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia yang diperjualbelikan di forum online.

"Negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dengan mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," tutur Farah kepada awak media, Selasa (25/5/2021).

Farah juga mendorong berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memang telah melakukan langkah antisipatif, namun tetap banyak permasalahan yang belum terselesaikan.

"Kejadian ini merupakan alarm pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia. Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data," jelas dia.

Nantinya, lanjut dia, lembaga independen itu tidak hanya berfungsi sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator saja, tapi juga dapat menegakkan perubahan perilaku bagi pelaku yang melanggar undang-undang perlindungan data.

"Otoritas ini sepatutnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis, dan lembaga negara lain. Karena tidak mudah mengawasi diri sendiri," kata Farah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menemukan Solusi

Kominfo juga diharapkan dapat segera menemukan solusi atas dugaan kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia.

Tidak hanya sekedar pemblokiran situs yang digunakan sebagai sarana jual beli data, namun juga lewat investigasi dari hulu ke hilir dan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.

"Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP, jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Farah.