Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyatakan bahwa korupsi di masa reformasi lebih meluas dibandingkan era orde baru (Orba).
Hal ini ditandai dengan pelaku korupsi tidak hanya datang dari kalangan eksekutif, tapi juga legislatif, hingga yudikatif.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," kata Mahfud Md, Selasa (25/5/2021).
Advertisement
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, pada masa orde baru, korupsi besar-besaran terjadi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan. Sementara pada era reformasi, korupsi dilakukan sebelum APBN ditetapkan.
"Sekarang ini sebelum APBN dan APBD, jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," ujarnya.
Di tengah korupsi yang meluas, perguruan tinggi turut menjadi sorotan. Sebab, mayoritas koruptor merupakan lulusan perguruan tinggi. Karena itu, Mahfud meminta perguruan tinggi memberikan atensi pada proses pendidikan sehingga perilaku koruptif bisa ditekan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perlu Kesadaran Kolektif
Untuk menangani masalah korupsi di Indonesia, kata dia, tidak cukup dengan aturan-aturan atau jabatan. Pemberangusan korupsi bisa dimulai dari kesadaran kolektif.
"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," ujarnya.
"Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek," tutupnya.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Merdeka.com
Advertisement