Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.000 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021).
Rizieq menjalani sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.
"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3.000-an," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur
"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Advertisement