Sukses

Soal Pemecatan 51 Pegawai, Moeldoko: KPK Bertanggungjawab Penuh Atas Implikasi yang Timbul

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan sendiri untuk memutuskan memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan sendiri untuk memutuskan memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengatakan hal tersebut merupakan keputusan KPK.

"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Kamis (27/5).

Dia mengatakan pemerintah hanya memiliki kewenangan tertentu terhadap proses pembinaan internal KPK. Sebab itu kata dia KPK sebagai penguna dan pengambil keputusan bertanggung jawab penuh terkait keputusan status pegawai KPK.

"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," bebernya.

Moeldoko pun menegaskan Kementerian dan Lembaga yang memiliki kewenangan langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mendukung pelaksanaan arahan.

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," bebernya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kemenpan RB Usulkan Pembinaan

Dia mengatakan untuk menjalankan arahan Jokowi kata Moeldoko, diantaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK. Kemudian kata dia menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

"KemenpanRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," bebernya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka