Sukses

Dewas KPK Pastikan Memproses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelima pimpinan di lembaga antirasuah itu.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan empat pimpinan di lembaga antirasuah itu.

"Masih dalam proses," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Liputan6.com, Kamis (27/5/2021).

Namun, Albertina tak menjawab saat ditanya soal kapan pihaknya akan memulai memeriksa saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cs.

Albertina sempat menyatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.

"Masih dipelajari dulu ya. Doakannya bisa secepatnya," ujar Albertina Ho.

75 pegawai KPK diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK, yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. 75 pegawai melaporkan para pimpinan ke Dewas lantaran dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Firli Bahuri.

Kini, dari 75 pegawai yang dibebastugaskan, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bela negara.

Albertina Ho menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan Novel Baswedan cs.

"(Akan) diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Peraturan Dewas

Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan. Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.