Â
Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 11 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis siang (27/5/2021). Mereka diamankan lantaran dianggap tidak mematuhi seruan polisi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyebut, dari 11 orang yang diamankan saat sidang Rizieq Shihab, satu orang di antaranya merupakan mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) di Banten.
Advertisement
"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten. Jadi kami coba interograsi mengenai motifnya. Ini baru saja dibawa, sudah di-swab antigen, kita lanjutkan proses pemeriksaan," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kendati begitu, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, Erwin mengaku pihaknya tidak menemukan atribut FPI di 11 orang tersebut.
"Sejauh ini sih tidak (atribut FPI). Tapi, tentu membawa massa dan lain-lain kita coba dalami," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis terhadap Rizieq Shihab dan kawan-kawannya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
25 orang Diamankan pada Rabu malam
Pada Rabu malam 26 Mei 2021, polisi juga telah mengamankan 25 orang. Mereka diamankan saat datang ke PN Jakarta Timur pada Rabu malam.
Erwin merincikan, mereka yang diamankan terdiri dari berbagai umur. Bahkan sebagian besar merupakan anak di bawah umur, yakni 15 orang.
Advertisement