Liputan6.com, Jakarta Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab diganjar hukuman denda Rp 20 juta atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," ucap Hakim.
Hakim menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Advertisement
Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab lebih ringan dibandingkan tuntunan Jaka yang menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan ada terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini;
Hal yang Meringankan
Sementara hal yang meringkan, terdakwa menempati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini.
Kemudian, terdakwa adalah tokoh agama yang mempunyai banyak umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.
Atas putusan itu, Rizeq Shihab dan penasihat hukum serta Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Advertisement