Sukses

Alasan Menantu Rizieq Shihab Buat Video Testimoni Kesehatan di RS Ummi

Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab mengungkapkan alasan membuat video testimoni terkait kondisi mertuanya yang kala itu sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab mengungkapkan alasan membuat video testimoni terkait kondisi mertuanya yang kala itu sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor karena dinyatakan reaktif Covid-19 tanpa gejala, pada November 2020.

Dalam sidang kali ini, Hanif yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk para terdakwa menjelaskan alasan membuat video testimoni untuk membantah kabar hoaks yang bertebaran di masyarakat. Karena, sejak 24 sampai 27 November 2020 Rizieq Shihab banyak diserang kabar hoaks atas kondisinya yang kala itu dirawat di RS Ummi.

"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim Yang Mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab, parah, dan lain sebagainya," kata Hanif saat di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sehingga, dia menilai kabar hoaks yang beredar di media sosial tersebut sudah meresahkan kerabat dan tokoh agama. Maka dia diminta untuk membuat klarifikasi guna menjawab kabar hoaks tersebut terlepas dari positifnya Rizieq yang baru diketahui beberapa waktu setelahnya.

"Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat," ujar Hanif.

Pasalnya, saat video itu diambil Hanif beralasan bila Rizieq dalam kondisi sehat karena berdasar pengamatannya kondisi mertuanya sudah membaik dibanding saat awal dirawat pada 24 November 2020. Sehingga kabar yang menuding Rizieq sedang kritis pun disebutnya hoaks.

"Artinya bohong kalau dikatakan kritis, parah, dan lain sebagainya. Video ini akhirnya dipermasalahkan saya dituduh berbohong dan lainnya," kata menantu Rizieq Shihab ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bantah Pemberitahuan Bohong

Oleh karena itu, Hanif membantah jika video testimoni merupakan pemberitahuan bohong sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Alasannya saat itu hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar, dan dalam testimoninya Hanif tak menyatakan negatif Covid-19 sehingga merasa tidak berbohong sebagaimana dakwaan JPU.

Pada kasus ini, Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong atas kondisinya serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Â