Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut ada persekongkolan di balik pemecatan 51 pegawai lembaga antirasuah. Novel menyatakan demikian di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) usai memberikan data tambahan terkait dugaan pelanggaran HAM atas pemecatan 51 pegawai.
"Saya tegaskan ini bukan sekadar masalah kehilangan pekerjaan atau apa pun, tapi ini adalah upaya untuk menyingkirkan yang sistematis, yang saya yakin ini ada suatu persekongkolan di belakang itu," ujar Novel, Kamis (27/5/2021).
Diketahui, dari 75 pegawai yang dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.
Advertisement
Dugaan persengkongkolan untuk memecat pegawai KPK juga diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari 73 lembaga masyarakat dan 1 individu. Mereka menduga ada kekuatan lebih besar dari Presiden Joko Widodo, yang mendukung Pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menyakini ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK.
"Selama ini dalam pengamatan kami yang harus dilihat lebih lanjut, kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak berdiri sendiri, ada pola yang terbentuk, ada kerjasama dengan kelompok tertentu," kata Kurnia dalam konferensi pers pada Youtube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya faktor yang memperkuat keyakinan ini, pertama adanya serangan pendengung atau buzzer yang sengaja di desain untuk mengaburkan gerakan hingga menyudutkan KPK pada isu 75 pegawai ini. Kedua adalah, usaha peretasan yang dialami sejumlah aktivis antikorupsi hingga mantan pimpinan KPK.
"Maka ini pasti bukan kerja pimpinan, atau bukan kerja individu Firli Bahuri semata, pasti ada pola ada persengkokolan jahat dibalik tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujar Kurnia.
Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan sudah seharusnya Presiden Jokowi menegur kepala BKN beserta Pimpinan KPK yang sudah tidak mematuhi permintaan dari kepala negara.
"Karena saya rasa ini sudah keterlaluan presiden seakan dipermalukan di depan masyarakat, karena sudah secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian tapi dibalas oleh pimpinan dan kepala BKN sebagai dipaksa 51 itu diberikan tanda merah," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menduga ada kekuatan yang lebih tinggi daripada Presiden Jokowi. Sebab permintaan tak diberhentikan ke 75 pegawai KPK diabaikan yang akhirnya 51 pegawai dipecat dan 24 dibina.
"Pengabdian mereka, jasa mereka, mereka yang menangkap koruptor jahat, menjaga uang negara sampai diserang dan dilukai, kini hanya stempel TWK dipecat. Perintah presiden diabaikan kuat kemungkinan ada perintah yang lebih kuat dari presiden, atau ada kekuasaan lebih besar," katanya.
Atas hal itu, Isnur meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah tegas agar marwah konstitusi maupun undang-undang tetap terjaga. Lantaran PP 17/2020 Manajemen ASN Pasal 3 ayat (7) dianggap telah dilanggar.
Pelanggaran lain juga disebutkan oleh Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana bahwa keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK juga turut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK, karena TWK tidak bisa serta merta menjadi tolak ukur pemecatan.
"Terjadi pembangkangan yang dilakukan pimpinan KPK, ini memalukan dan dicatat sejarah, rakyat tidak akan tinggal diam. Metode TWK ini seharusnya transparan dan akuntabel, pertanyaan yang muncul juga melanggar HAM berkaitan kepercayaan, agama, hak menikah, bahkan seksualitas. Maka kami menduga kuat ini akal-akalan menyingkirkan pegawai KPK yang menunjukan rekam baik dalam pemberantasan korupsi," paparnya.
Menakutkan
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menilai, pernyataan Presiden Jokowi terkait nasib 75 Pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah diabaikan pimpinan KPK.
"Lembaga eksekutif di bawah koordinasi seperti abai terhadap instruksi lembaga kepresidenan. Agak menakutkan sih, masa depan republik ini kalau lembaga presiden pun sudah tidak dipatuhi oleh aparatur di bawahnya," ujar Sujanarko saat dihubungi merdeka.com, Rabu (26/5/2021).
Pasalnya, kata Sujanarko, pemberian label kepada 51 pegawai KPK yang dianggap tidak lagi dapat dibina sangatlah tidak mendasar. Lantaran metodologi assemen berbasis psikometri, standar psikometri internasional tes yang dilakukan untuk TWK memiliki tingkat akurasi reablenya hanya 40 sampai dengan 60 persen.
"Dengan akurasi yang sangat rendah ini sudah berani-beraninya menyatakan warga negara yang mengabdi bertahun-tahun dinyatakan tidak bisa dididik wawasan kebangsaan," tambahnya.
Oleh sebab itu, dia mendorong untuk adanya audit publik terkait pemecatan 51 pegawai KPK. Yang patut diduga telah menjadi target sejak awal untuk disingkirkan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Membangkang Perintah Jokowi
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan belum menerima nama-nama pegawai yang dipecat dan dibina. "Belum (menerima)," ujar Harun kepada Liputan6.com, Kamis (27/5/2021).
Harun menilai pemecatan terhadap 51 pegawai dan pembinaan terhadap 24 lainnya diduga hanya untuk memisahkan ke-75 pegawai nonjob. Harun yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini menyebut ke-75 pegawai sepakat menolak pemecatan dan pembinaan.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak (dipecat), untuk dibina, jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan (menjadi ASN)," ujar Harun.
Harun menduga, 24 pegawai yang akan mengikuti pelatihan bela negara nantinya juga akan tetap disingkirkan dari lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri.
"Siasat seakan-akan telah mengikuti arahan Presiden, padahal senyatanya mereka membangkang. Publik sudah pintar membaca strateginya," tutur penyelidik KPK ini.
Diketahui, Jokowi meminta pimpinan KPK, Kemenpan RB, Kepala BKN tak memecat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi setuju dengan putusan MK soal uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara, MK dalam putusan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut peralihan status pegawai menjadi ASN tak merugikan para pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.
MK berpandangan para pegawai selama ini telah mengabdi kepada KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Harun juga berharap 75 pegawai KPK tetap menjalani pengukuhan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Harun meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal alih status menjadi ASN tak merugikan pegawai.
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," kata Harun.
Benarkah Tak Bisa Dibina?
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
Advertisement