Liputan6.com, Jakarta - D, ayah korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi menolak wacana tersangka AT (21) yang ingin menikahi putrinya, PU (15).
Menurut D, pernikahan hanya akan membawa masalah baru bagi korban yang masih di bawah umur.
"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas dilarang. Saya ini enggak akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," kata D, Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Selain itu, kata dia, potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kemungkinan besar akan terjadi jika keduanya menikah.
Karena seperti diketahui, tersangka disebutkan juga melakukan kekerasan fisik kepada korban selama disekap.
Hal ini tentunya menjadi sebuah pertimbangan besar bagi orangtua korban yang tak ingin sang anak mengalami hal-hal yang membuatnya kembali trauma.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak. Begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana? (Jika menikah) apa mungkin ke depannya bisa langgeng?" ucap ayah korban.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernyataan Tak Sesuai
D juga menyinggung pernyataan tersangka yang mengatakan sayang dengan korban dan ingin menikahinya.
Padahal sebelumnya, kata dia, tersangka mengaku kepada polisi dirinya tak memiliki perasaan dengan korban.
Bahkan, pernyataan tersangka yang tidak mengakui korban sebagai kekasih meski telah menjalin hubungan selama sembilan bulan, diakui D membuat sang anak terpukul dan sedih.
"Dia (AT) mengatakan tidak ada sayang dan cinta. Apa yang diucapkan, dijilat lagi oleh ludahnya sendiri," tandas D.
Sebelumnya, tersangka pemerkosaan yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21) mengatakan bersedia menikahi korban PU (15). Tersangka berdalih menyayangi korban dan ingin bertanggung jawab.
"AT mengaku sayang dan tulus sama PU. Ketika ditanya mau atau tidak dinikahkan, dia jawab bersedia. Karena (tersangka dan korban) saling sayang sebenarnya," kata kuasa hukum AT Bambang Sunaryo, Rabu, 26 Mei 2021.
Meski demikian, ia menegaskan hal ini tak serta merta membatalkan proses hukum terhadap tersangka. Rencana pernikahan diakui Bambang merupakan bentuk tanggung jawab atas dosa yang diperbuat AT.
"Kalau bahasanya ini kan perzinahan, jadi supaya tidak menanggung dosa. Kalau memungkinkan, kita nikahkan saja, kan gitu," ujar Bambang.
Advertisement